Brebes – Kabupaten Brebes adalah salah satu penyumbang wakaf terbesar di wilayah Provinsi Jateng. Dimana data tanah wakaf tersebut tercatat tidak kurang 6000 bidang yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Brebes, dari jumlah 6000 bidang data tanah wakaf yang ada, hingga saat ini baru sekira 2000-an bidang yang sudah tersertifikat yang berarti masih 4000 tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Dengan kenyataan diatas perlu dicarikan sebab musabab kenapa bisa terjadi dan penanganan yang lebih serius untuk segera diatasi dan dicari benang merah kenapa banyak yang belum bersertifat. Untuk itu Penyelanggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes mengadakan Rapat Teknis Penerbitan Dokumen Perwakafan. Selasa, 29/03/2021 di RM D’Angklo Brebes.
Dalam kesempatan tersebut Penyeleggar Zakat dan Wakaf, H. Faedurrohim dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menjelaskan, “Faktor-faktor yang menjadi penghambatnya, yang salahsatunya adalah pada kurangnya kesadaran dari nadhir dalam memfasilitasi proses akta Ikrar wakaf dan sampai dengan bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Banyak nadhir yang menerima amanat wakaf dalam kontek syariat yakni proses penyerahan dari wakif kepada nadhir semata, sebagai contoh pada tahun 2021 di desa Tegal Gandu Kec. Wanasari, saat ada fasilitasi ptsl banyak nadhir yang ikut mendaftar proses tersebut dengan jumlah yang diajukan lebih dari 50 bidang tetapi tertolak oleh BPN karena belum melaksanakan Ikrar Wakaf dihadapan ppaiw (pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf),” jelas Faedurrohim.
Atas permasalahan tersebut Kementerian Agama Brebes melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mendorong percepatan penerbita dokumen perwakafan dengan narasumber yang berkompeten yaitu Kantor ATR BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Brebes, dengan menggandeng forum nadhir dan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Brebes.
Dalam rakor tersebut dibahas panduan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang disamapaikan oleh H. Faedurrohim selaku sekretaris BWI, dimana beliau mengajak para penyuluh yang juga mengampu bidang spesialisasi wakaf pada KUA kecamatan untuk memberikan pelayanan secara maksimal. Mengingat Penyelenggara zakat dan wakaf Kankemenag telah memiliki link untuk proses pendaftaran nadir persorangan maupun lembaga tentu, dengan harapan link tersebut memudahkan masyarakat baik sebagai nadhir maupun masyarakat bisa dapat mendaftarkan nadhir pada BWI.
Dengan Link yang ada pendafatarn sebagai nadzir lebih simpel, dengan mengisi data yang dibutuhkan serta dokumen yang ada tinggal click input pada pendaftaran nadhir, sesuai dengan keten tuan dan kriteria serta klasifikasi yang sudah diatur oleh Badan Wakaf Indonesia, dengan asumsi jika bidang tanah itu kurang dari 1000 M2 maka pendaftaran nadhir cukup pada BWI Kab/ kota sedangkan luas Wakaf untuk yang melebihi standar tersebut pelaksanaan pendaftaran pada BWI Provinsi.
Kepala badan pertanahan Nasional Brebes yang diwakili oleh H. Wantoro menghimbau agar tanah yang sudah diwakafkan oleh pemberi wakaf yang diamanahkan kepada Nadhir harus segera diselamatkan dengan cara dilegalkan ke Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW) yang ada di KUA kecamatan masing-masing dan setelah proses ikrar pada ppaiw selesai, untuk disegerakan di uploud pada Aplikasi SIWAK yang terkoneksi langsung dengan Basedata Wakaf di Kementeria Agama Republik Indonesia.
Peserta yang hadir dalam giat tesbut sebanyak 30 orang terdiri dari forum nadir penyuluh agama utusan masing 2 kecamatan.(Hid/Sua)