Kebumen – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tulus yang merupakan koperasi pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kebumen menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT pada Senin, (27/02/23) di aula setempat.
Hal ini sebagaimana Undang – undang Perkoprasian Nomor 25 Tahun 1992 pasal 35 yang menyebutkan bahwa Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban bagi pegurus Koperasi untuk menyampaikan laporan tahunan berupa laporan pertanggungjawaban setelah tutup tahun buku selambat – lambatnya akhir bulan Maret tahun berikutnya.
Hadir membuka RAT, Kepala Kankemenag Kebumen H. Ibnu Asaddudin didampingi Kasubbag TU sekaligus ketua KPRI Tulus H. Khamid.
Dalam kesempatan tersebut H. Ibnu menyampaikan harapannya agar seandainya anggota memerlukan bantuan pinjaman untuk tidak meminjamnya kepada lembaga lain, tapi pinjamlah di koperasi saja. Sebab menurutnya meminjam di koperasi memiliki banyak keuntungan yaitu : prosesnya cepat, persyaratannya mudah serta keuntungannya juga sebagian akan dikembalikan untuk kesejahteraan anggotanya.
“Kalau kita ingin maju dan sejahtera bersama ya harus kompak, jangan selingkuh ! Selingkuh maksud saya adalah jangan meminjam di tempat lain. Kalu mau pinjam ya di koperasi kita,” pesannya.
Sementara itu Ketua KPRI Tulus H. Khamid mengungkapkan bahwa saat ini keseluruhan anggotanya berjumlah 395 orang. Tahun demi tahun terus mengalami penurunan jumlah anggota seiring banyaknya pegawai yang pensiun. Untuk itu menurutnya maka perlu merevisi beberapa point AD/ART agar bisa mengakomodir anggota selain pegawai Kemenag satu atap seperti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai/guru pada madrasah di lingkungan Kemenag.
“Sekarang gaji kita kan satu pintu di Kemenag semuanya. Maka jika seluruh pegawai Kemenag Kebumen bisa menjadi anggota koperasi Tulus semua tentu koperasi kita menjadi semakin kuat dan maju,” ujar H. Khamid.(fz/bd).