Kota Pekalongan – Sebanyak 137 buah balon udara liar dan 393 petasan berbagai jenis dan ukuran mulai dari ukuran kecil hingga jumbo seberat 12 kg berhasil diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan Kota. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Wakapolres dan jajarannya saat menggelar konferensi pers di Serambi Mapolres setempat pada Minggu pagi (30/4/2023).
“Hasil kegiatan yang sudah kita laksanakan bersama Pemkot dan TNI selama 3 hari, mulai dari sebelum Syawalan hingga Minggu pagi ini kita berhasil mengamankan 137 balon udara, 393 petasan dan 14 tungku/cerobong yang akan digunakan untuk menerbangkan balon,” kata AKBP Wahyu.
AKBP Wahyu menegaskan, sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Pekalongan melalui spanduk, pamflet dan lainnya terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar dan menyalakan petasan.
“Dari awal bulan Ramadan, kami sudah menghimbau kepada masyarakat melalui berbagai macam media. Para Bhabinkamtibmas bersinergi dengan kelurahan-kelurahan juga sudah melakukan upaya-upaya dengan terjun langsung memberikan himbaun dan edukasi kepada masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, meski ratusan barang bukti tersebut berhasil diamankan, namun tidak ada warga yang diamankan karena balon udara dan petasan itu sudah ditinggal oleh pemiliknya terlebih dahulu.
“Saat kami datang, mereka sudah kabur hanya ada balon dan petasan. Dan kegiatan itu, mereka lakukan ditempat terbuka yakni di lapangan atau persawahan,” katanya.
Pihaknya berharap, kedepan masyarakat Kota Pekalongan bisa lebih menyadari akan bahaya petasan ataupun menerbangkan balon udara secara liar sehingga tidak membahayakan dan merugikan orang lain.
“Khusus balon udara, kita sudah mendapatkan atensi dari pusat karena hal ini bisa menimbulkan kerugian. Tidak hanya penerbangan, tetapi juga kerugian materiil seandainya balon tersebut jatuh menimpa rumah. Selain itu, saat balon udara terbang juga bisa menyangkut sutet listrik dan lainnya,” ujar Kapolres.
AKBP Wahyu juga berpesan kepada masyarakat Kota Pekalongan, supaya tradisi menerbangkan balon udara dilakukan dengan memanfatkan fasilitas atau wadah yang sudah disediakan oleh Pemkot Pekalongan.
“Silahkan berlomba-lomba di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemkot. Seperti pada festival balon tambat yang digelar pada Sabtu lalu (29/4/2023), berbagai macam motif dan warna balon udara yang ditambatkan. Itu dilombakan dan hadiahnya juga lumayan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana menerangkan bahwa, menjelang dan hingga berakhirnya perayaan Syawalan, anggota Satpol P3KP Kota Pekalongan, dibantu TNI, Polri dan perangkat kelurahan dan kecamatan setempat secara intens melakukan razia terhadap masyarakat yang menerbangkan balon udara liar beserta petasan didalamnya yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan maupun lingkungan sekitar.
“Penyisiran sudah dilakukan beberapa hari lalu di lokasi-lokasi yang berpotensi terdapat masyarakat meluncurkan balon udara secara ilegal. Pasalnya, dari Pemkot sendiri sebenarnya sudah ada wadah untuk menampung ide kreativitas mereka dalam gelaran Festival Balon Tambat bekerjasama dengan Airnav yang dilombakan,” papar Sriyana.
Disampaikan Sriyana, hasil sitaan balon dan petasan yang berhasil dirazia langsung dibawa ke mako dan masyarakat yang menerbangkan balon udara ilegal itu diberikan edukasi secara persuasif agar tidak menerbangkan balon udara secara bebas, apalagi didalamnya diberi petasan.
“Karena menerbangkan balon udara secara liar itu merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait keamanan penerbangan udara. Harapannya ke depan secara perlahan dan bertahap, penerbangan balon liar ini bisa nihil dan masyarakat bisa turut memeriahkan festival balon tambat agar bisa lebih semarak lagi.” tandasnya. (Tim KP Pemkot/Ant/bd).