081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rekomendasi Kemenag Untuk Menjamin Layanan Umroh dan Haji Khusus

Cilacap – Untuk menjamin layanan calon jamaah umrah dan haji khusus, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan paspor. Saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Aturan tersebut merupakan jawaban pemerintah atas permasalahan terkait umrah dan haji khusus selama ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsing Senin (3/4) di tengah-tengah proses pemotretan untuk penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap.

Ditegaskan bahwa, rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi. Kankemenag Kab/Kota termasuk Cilacap sudah memberikan layanan rekomendasi sejak (8/3) lalu. Namun, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pemberlakukan rekomendasi tersebut merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait dengan Kemenkumham dan Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini. Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Hasil pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah tersebut.

Sebagai pedoman kerja, kemudian Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Adapun beberapa point pentingnya yakni, pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota.  Kantor Kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sementara itu, proses pembuatan paspor untuk calon jamaah haji reguler masih berjalan seperti biasa. Sebanyak 844 calhaj Kabupaten Cilacap, secara bergilir mengikuti proses pemotretan yang akan berlangsung hingga (13/4) mendatang.(on/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content