081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Resmikan PTSP, Kakanwil Bicara Tiga Mantra Menteri Agama

Jepara – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kamis (21/02).

Farhani menyebutkan, sebelum masa pemerintahan Menteri Agama yang sekarang berakhir, Menag ingin meninggalkan tiga mantra untuk kementerian agama supaya bisa berkinerja baik.

Mantra yang pertama yakni Moderasi Agama. Kata “moderasi” berasal dari kata moderat. Dimana mempunyai arti ditengah-tengah. Maksudnya adalah setiap orang tidak boleh ekstrem kiri dan kanan, tetapi memperkenalkan dan menjelaskan agamanya agar agama lain dapat memahami dan tidak salah tafsir.

Mantra ‘moderasi’ sesungguhnya sangat terkait erat dengan mantra kedua, yaitu ‘kebersamaan’. Dalam konteks Kemenag, mantra kebersamaan ini pun terus-menerus digaungkan. Semua program moderasi yang akan dilaksanakan oleh satker Kemenag tahun 2019 khususnya, dapat melahirkan kebersamaan dan penguatan rasa kebangsaan umat.

Menurut Farhani, kebersamaan antar pemeluk agama yang berbeda-beda mutlak diperlukan. Karena perbedaan merupakan sunnatullah atau keniscayaan. Sementara ‘Moderasi’ tidak akan pernah bisa terwujud selama masih ada salah satu pihak yang tidak ingin mencari titik temu. Karena moderasi meniscayakan adanya sikap dan tindakan yang berimbang (balance) serta adil (justice).

“Tanpa keseimbangan dan keadilan, seruan moderasi beragama menjadi tidak efektif. Moderat berarti masing-masing tidak boleh ekstrem di masing-masing sisi pandangnya, keduanya harus mendekat dan saling menjemput titik persamaan ketimbang berkeras ‘mengorek-ngorek’ simpang perbedaan” ujarnya

Ketiga adalah Integrasi Data. Ini mutlak diperlukan karena semua hal harus memiliki data yang lengkap dan data tersebut diintegrasikan menjadi satu sehingga jika ada permintaan data harus segera ditindaklanjuti. (fm/Wul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content