081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Review Itjen Pastikan Keberadaan BMN

Grobogan – Perwakilan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan Review BMN yang tidak ditemukan berupa mushola di KUA Kecamatan Geyer, Senin (28/01). Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Grobogan yang diwakili Perencana Safa’atul Muniroh yang turut mendampingi Tim Auditor Kemenag RI peninjauan lapangan mengatakan bahwa hal ini sangat baik, TIM Auditor dari Irjen yang akan melakukan review terkait dengan musholla yang ukuran 2,5×2,5 meter dirobohkan pada tahun 2014, karena bangunan sudah tidak layak huni atau pakai. Karena bangunan sudah mau roboh, sehingga tanpa sepengetahuan Kemenag Kab. Grobogan dirobohkan.

“Kami sangat mendukung adanya review BMN berupa aset negara, ya memang dulu ada bangunan KUA di depan Kantor KUA yang berukuran 2,5×2,5 meter dan dirobohkan pada tahun 2014 karena bangunan sudah mau roboh,” ucapnya.

Menurut Ketua Tim Inspektorat Jenderal Diah Winarsih menyampaikan bahwa audit BMN ini merupakan tindak lanjut review penemuan BMN yang dinyatakan sedang tidak ada berupa musholla, karena itu pentingnya melakukan langkah-langkah penatausahaan, pencatatan dan pelaporan persediaan, Simak BMN maupun Saiba, penatausahaan dan aset yang masuk Barang Milik Negara (BMN) harus dijaga keberadaannya, pengamanan aset tetap, serta lakukan Amortisasi atas Aset Tak Berwujud.

“Secara tegas memang tidak ditemukan adanya penjelasan mengenai penghapusan sebagian bangunan gedung, sehingga kita dibuat ragu untuk menentukan bagaimana sebaiknya mensikapi hal tersebut, perlukah Satker K/L mengajukan permohonan pengapusan sebagian bangunan gedung apabila gedung sudah tidak ada. Seperti halnya keberadaan musholla di KUA Kecamatan Geyer, juga harus diproses penghapusannya karena termasuk BMN, sehingga melalui review ini sebagai langkah untuk menemukan BMN kembali,” ungkapnya.

Temuan umum audit kinerja yang dilakukan Itjen pada satker pada umumnya adalah hal-hal mendasar, bersifat administratif yang selama ini terabaikan oleh satker itu sendiri. Dan temuan-temuan terkait pengelolaan hingga langkah-langkah yang diambil itjen untuk mereduksi temuan-temuan tersebut, yang diantaranya adalah melakukan dan meningkatkan pengawasan yang dilakukan Itjen seperti audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, pendampingan dan review RKA K/L hingga menggencarkan program monitoring dan evaluasi. (bd/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content