Cilacap – Untuk meningkatkan kualitas layanan pencatatan pernikahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melakukan revitalisasi peran Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu). Salah satunya dengan meleburkan Kelompok Kerja Penghulu (KKP) yang semula hanya terdiri atas para kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Adanya dualisme organisasi menjadikan peranannya tidak efektif, sehingga KKP dimerjer dalam satu wadah organisasi yang resmi yakni Pokjahulu.
Hal tersebut ditegaskan Kakankemenag Kab Cilacap melalui Kasi Bimas Islam, Aziz Muslim, Kamis (11/10) pada acara Rapat Koordinasi Kepala KUA dan Penghulu di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, keberadaan KKP sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi yang berkembang. Jabatan kepala KUA saat ini bukan masuk ranah struktural, melainkan hanya merupakan tugas tambahan seperti halnya kepala madrasah. Kepala KUA statusnya adalah penghulu, sehingga posisinya harus disatukan dalam wadah yang sama.
Sementara itu, Ketua Pokjahulu terpilih, Zen Muzayyin, dalam sambutannya menegaskan bahwa, sesuai dengan tujuan reorganisasi, langkah pertama kali yang akan ditempuhkan adalah menyamakan persepsi layanan. Kemudian akan membuka forum diskusi internal sebagai media pembelajaran sekaligus komunikasi. Tujuannya agar terbangun komitmen layanan berkualitas terhadap masyarakat.
“Secara pribadi saya merasa senang, karena saat ini telah berada satu forum dengan para penghulu. Jika sebelumnya terpisah, maka mulai saat ini tidak ada lagi sekat antara penghulu murni dengan penghulu yang mendapat tugas tambahan kepala KUA. Sehingga segala permasalahan yang ada langsung dapat diatasi bersama,”katanya.(On/bd)