081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Revolusi Mental, Rubah Pola Pandang dan Dakwah penyuluh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Sesi Pertama pada hari keempat, penyaji Mahfud menyampaikan materi Revolusi Mental di hadapan 35 penyuluh agama Non PNS peserta Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS di wilayah kerja Kemenag Kab. Pati bersama Balai Diklat Keagamaan Semarang, bertempat di aula kantor setempat, Kamis (11/4/2019)

“Revolusi mental merupakan gerakan seluruh masyarakat dengan cara yang cepat untuk mengangkat kembali nilai nilai strategis yang diperlukan oleh bangsa dan negara untuk mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenangkan persaingan di era globalisasi, revolusi mental mengubah cara pandang ,pikiran, sikap perilaku yang berorientasi pada kemajuan yang modern, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar dan mampu berkompetensi dengan bangsa bangsa lain di dunia,” papar Mahfud mengawali pembinaannya.

Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin hari terjadi peningkatan didukung dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat menimbulkan permasalahan-permasalahan mendasar terkait dengan perubahan perilaku dan akhlaq manusia pada kehidupan bermasyarakat.

Mahfud lebih lanjut menjelaskan kemerosotan moral yang dewasa ini semakin nyata membuat pemerintah tidak bisa tinggal diam dan berpangku tangan, berbagai langkah ditempuh oleh pemerintah demi mengembalikan akhlaq masyarakat Indonesia yang mulia, santun dan madani, salah satu upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan melaksanakan Revolusi Mental kepada seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Mahfud, Kementerian Agama sebagai lembaga negara yang berfungsi dalam bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama mempunyai peran yang sangat strategis sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan Revolusi Mental. Sesuai dengan misi Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama merupakan upaya nyata untuk mendukung program pemerintah tersebut.

“Penyuluhan dan bimbingan yang Bapak dan Ibu berikan kepada masyarakat di sekitar merupakan tugas yang sangat mulia,” ucap Mahfud.

Perubahan gaya hidup dan perkembangan teknologi informasi yang makin pesat memberikan pengaruh yang sangat luar biasa bagi kehidupan di masyakarat kita. Pengaruh media elektronik dan media sosial yang saat ini sangat mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat dari berbagai umur menjadi beban berat bagi pelaksanaan tugas para penyuluh.

Tugas yang diemban Kementerian Agama menurut Mahfud menjadi sangat berat jika harus ditanggung oleh lembaga yang membidangi dalam hal pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama sendiri tanpa campur tangan dan dukungan dari masyarakat. Dengan adanya dukungan tenaga penyuluh Non-PNS yang direkrut atas dasar kesediaannya untuk mengabdi kepada masyarakat dalam bidang pembinaan dan bimbingan keagamaan, diharapkan bisa menjadi motor penggerak bagi pemenuhan tugas Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan meningkatkan kerukunan umat beragama.

Mahfud menambahkan bahwa sekalipun menjadi penyuluh merupakan panggilan hati, namun upaya untuk meningkatkan wawasan, pengembangan, kualitas dan kompetensi diri bagi para penyuluh terkait dengan pelaksanaan dakwah di masyakarat senantiasa harus dilakukan, perkembangan teknologi informasi harus bisa menjadi komponen bagi penyuluh untuk mengembangkan sayapnya dalam berdakwah, banyak media yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana dakwah, sebagai contoh radio, televisi dan internet. Karena media-media tersebut yang saat ini sangat dekat sekali dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Jika media-media seperti radio, televisi dan internet dapat dimanfaatkan oleh penyuluh sebagai sarana dakwah, hal ini akan sangat strategis menyasar bagi masyarakat yang dewasa ini tidak dapat lepas dari media-media tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dampak negatif yang sengaja atau tidak disiarkan dan disampaikan oleh media-media tersebut akan mendapatkan perimbangan dari pelaksanaan dakwah yang Bapak dan Ibu lakukan,” ungkap Mahfud menambahkan.

Di akhir paparannya, Mahfud berharap agar Penyuluh Agama Islam Non-PNS sebagai aparatur Kementerian Agama mampu menerapkan nilai keteladanan yang terkandung dalam 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama, sekalipun jumlahnya sangat terbatas namun para penyuluh mampu memberikan warna dan pengaruh yang baik, serta menjadi suri tauladan bagi masyakarat di lingkungan masing-masing. (Am/Wul)

Skip to content