Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan pemusnahan dokumen-dokumen nikah yang telah usang dan rusak, pada Selasa (15/8) di halaman belakang Kemenag Rembang.
Pemusnahan ini disaksikan oleh beberapa pihak, yaitu Darmanto selaku Penyusun Laporan Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Bambang Tri H selaku Basubbag Sarpras Polres Rembang, HM. Mahmudi selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, dan Mohammad Ali Anshory selaku Kasubbag Tata Usaha Kemenag Rembang.
Kasi Bimas Islam, M. Mahmudi secara langsung membakar ribuan dokumen nikah tersebut hingga tak tersisa. Mahmudi mengatakan, pemusnahan ini merupakan antisipasi untuk menghindari adanya penyalahgunaan dokumen nikah.
Adapun rincian dokumen nikah yang dimusnahkan yaitu Akta nikah model N sebanyak 53 naskah, kutipan akta nikah (model NA) sebanyak 2316 eksemplar, daftar pemeriksaan nikah (model NB) sebanyak 166, dan duplikat kutipan akta nikah (model DN) sebanyak 106 eksemplar.
Pengelola BMN Kankemenag Kabupaten Rembang, Siti Saifiyatun Nasikhah mengatakan, dari dokumen-dokumen tersebut, didapatkan nilai perolehan sebanyak Rp 2.667.322,-
Mengacu pada surat Sekjen Kementerian Agama RI, Saifiyatun mengatakan, Keputusan Penghapusan BMN akan dilakukan dua bulan ke depan pasca pemusnahan barang. “SK tersebut akan diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,” katanya. — ss/bd