KAB.PEKALONGAN,- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jum’at (17/03/2023)
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno, dan ikuti oleh Kasubbat TU, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam.
Mengawali rakor, Kepala Subbagian Tata Usaha, Muqodam, menyampaikan bahwa agenda pembahasan rakor hari ini adalah terkait dengan rencana rintisan kampung moderasi beragama di Kabupaten Pekalongan, pembentukan tim penilai dan penyerapan informasi terkait kampung calon rintisan kampung moderasi
Dari rintisan kampung moderasi itu nantinya Tim Penilai akan memilih dua desa dari desa yang diusulkan, yakni desa Linggo Asri dari Kecamatan Kajen, desa Karangsari dari Kecamatan Karanganyar dan desa Purwo dari Kecamatan Talun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno dalam arahannya menyampaikan bahwa Moderasi Beragama merupakan program prioritas Kementerian Agama yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menurut Sukarno, gerakan moderasi beragama tidak hanya mengenai suasana rukun antar pemeluk agama, saja tetapi memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat agar kerukunan tertanam dalam kesadaran masyarakat sehingga kerukunan yang tercipta sikap toleransi yang tampak memang benar-benar tumbuh dari kesadaran masing-masing individu bukan semata-mata karena ada instruksi dari pemerintah dan bersifat formalitas belaka
Sedangkan kampung moderasi adalah suatu istilah yang menggambarkan daerah atau tempat dalam wilayah tertentu dalam lingkup RT RW atau kelurahan / desa yang masyarakatnya terdiri atas beberapa perbedaan terutama dari aspek kepercayaan, keyakinan agama, ras atau lainnya, dengan penuh kesadaran menerima perbedaan yang ada karena pemahaman terhadap keagamaannya yang moderat, untuk dapat memberikan kemaslahatan bagi diri, lingkungan dan masyarakat sehingga tercipta kerukunan, toleransi dan harmonis.
Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa program kampung moderasi beragama yang digagas oleh kementerian agama merupakan gerakan jaka panjang.
” Kampung moderasi beragama bukan progam yang kita kerjakan sekali lalu selesai. ini adalah gerakan yang panjang bukan sekali kegiatan, “ujarnya
Sementara itu Kasi Bimas Islam, Moh. Irkham menjelaskan terkait Kep.Dirjen No. 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023. (MTb/bd)