Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf terus memacu proses sertifikasi tanah wakaf di sejumlah daerah. Salah satu caranya adalah dengan memastikan kesigapan KUA kecamatan dalam memasukkan data tanah wakaf ke dalam aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak)/e-AIW.
Untuk menindaklanjuti program tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang Roziqun didampingi Gara Zawa Umayah memimpin acara Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada hari Selasa (15/8/2023) di The Winner Premier Hotel Pemalang. Kegiatan menghadirkan narasumber Plt. Sekda Kabupaten Pemalang Tarsidik, Moh. Noer dari BWI Kabupaten Pemalang, dan Sugeng Priyatno dari BPN Pemalang. Kegiatan diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri dari operator SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) pada KUA kecamatan, Penyuluh Agama Islam, dan Forum Nadzir Kabupaten Pemalang.
Roziqun menyampaikan tujuan diadakannya percepatan pensertifikatan tanah wakaf agar setiap tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat terdaftar secara sistematis. Dia berharap Gara Zawa bisa menyiapkan konsep ke depan terkait penyelesaian tanah wakaf dan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Dengan adanya program ini kami berharap seluruh tanah wakaf di Pemalang bisa bersertifikat 100% tahun ini, kendati tanah wakaf di Kabupaten Pemalang yang belum bersertifikat per bulan Juli tahun 2023 masih menyisakan kurang lebih 1.549 berdasarkan data SIWAK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, sehingga seluruh aset wakaf masyarakat ini dapat diupayakan dilegalkan dan memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya.
Roziqun meminta agar KUA segera berkoordinasi dengan pengelola wakaf, penyuluh, dan nadzir kecamatan terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf. Petugas KUA diminta segera update data tanah wakaf di aplikasi SIWAK/e-AIW. KUA juga diminta segera mengusulkan data tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk ikut dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Jangan sampai stagnan dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf. Jika terjadi stagnan dalam pengurusannya segera dicarikan jalan keluarnya,” pesan Roziqun.
Senada dengan Roziqun, Plt. Sekda Kabupaten Pemalang mengharapkan agar semua tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk segera diusulkan. Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang sangat mendukung pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pemalang.
Sementara itu Abdul Kodir dari Forum Nadzir menyampaikan bahwa nadzir bukanlah pemilik tanah wakaf. Nadzir diberi tugas untuk mengelola, mencatat, mengamankan sesuai tujuan fungsi dan peruntukannya. (af/fi/rf)