081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Saatnya ASN memiliki kompetensi lebih

Cilacap – Untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam mengambil keputusan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melek hukum. Adanya aparatur yang tersandung masalah hukum salah satunya disebabkan kurangnya pemahaman terhadap hukum yang berlaku. Karenanya aparatur harus rajin membaca termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan begitu, aparatur bisa terhindar dari kesalahan karena kurang menguasai hukum dan aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Saifulloh pada acara Pembinaan ASN pada Kankemenag Cilacap, Kamis (17/12). Dijelaskan pula bahwa selain untuk antisipasi masalah hukum, membaca juga sebagai salah satu cara meningkatkan kompetensi dan kualitas pegawai. “Sekarang eranya assesmen, siapapun pegawainya bagi yang ingin menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu harus memalui assesmen. Tanpa kompetensi, kemungkinan kecil akan bisa lulus tes,” katanya.

Hak dan kewajiban

Terkait hak dan kewajiban, Ahmad Saifulloh menjelaskan, bahwa hak Aparatur sipil negara adalah mendapatkan gaji dan tunjangan dan jaminan sesuai peraturan yang berlaku, tentunya setelah melaksanakan kewajiban. Karenanya harus dibuktikan dengan kinerja yang baik. ASN Kemenag agar bisa menjadi pelopor bagi aparatur pada Kementerian lain. Sesuai namanya, Kementerian Agama harus bisa menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Guru madrasah sebagai leading sektor pendidikan harus inovatif dan kreatif menciptakan ide-ide pembaruan sebagai inovasi pembelajaran. Tidak akan mungkin terjadi peningkatan mutu tanpa peningkatan kompetensi. Jangan sampai tunjangan profesi yang begitu besar digelontorkan pemerintah malah memanjakan. Tujuan tunjangan profesi adalah untuk meningkatkan kinerja guru agar semangat dalam menunaikan tugas. (Budiono)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content