Bunda konten penulisan berita Salatiga kog kembali kaya dulu yah… yang sudah baik dipertahankan dong….
========================================================================================
Salatiga – Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana menggantikan buku nikah dengan kartu nikah karena alasan lebih aman dan tidak mudah dipalsukan
Secara resmi penerapan kartu nikah dimulai bulan ini, Januari 2019 di Jawa Tengah
Tetapi belum seluruh Kabupaten maupun Kota di Provinsi ini menerapkan kartu nikah itu.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga, Fahrudin mengatakan, baru 5 daerah di Jawa Tengah yang telah mulai uji coba sebagai pilot project
Kelima daerah itu yakni Kota Semarang, Tegal, Surakarta, Pekalongan dan Kabupaten Pemalang
“Jika Kota Salatiga belum,” katanya kepada Humas Kemenag saat diwawancarai di ruang kerja Kakankemenag Rabu, (23/1).
Dikatakan Fahrudin secara sederhana kartu nikah berfungsi sebagai tanda pasangan yang sudah menikah memiliki ketetapan sah dan diakui negara sebagai penyempurnaan buku nikah yang sudah ada selama ini.
Untuk sementara menurutnya, Kota Salatiga masih menerapkan program lama bagi pasangan telah menikah diberikan buku.
Dia menambahkan, ujicoba pada beberapa daerah itu dimaksudkan pula melihat kurang lebihnya program itu.
Selebihnya kata dia, bagian dari reformasi birokrasi pelayanan satu pintu.
“Dengan aplikasi itu nanti, lewat kartu tidak ada lagi kasus buku nikah palsu karena data akan dicocokkan dengan kartu nikah yang ada,” sebutnya.
Kedepannya menurut Fahrudin, sistem kartu nikah hampir sama dengan aplikasi sistem pendaftaran haji.
Jadi lanjut dia, apabila ada orang mau mendaftar haji lagi secara otomatis tertolak, manakala belum memenuhi 10 tahun.
Dirinya menambahkan sepanjang 2018 di kota Salatiga tidak ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. (KK).