Batang – Untuk pemantapan dan penataan data wakaf di kabupaten Batang, Kemenag menggelar rapat koordinasi untuk evaluasi dan mempersiapkan rencana verifikasi data SIWAK yang dihadiri oleh Kepala KUA selaku PPAIW para nadzir dan operator SIWAK. Acara ini digelar di aula lantai 2 Kemenag Kab. Batang pada Selasa, ( 31/08 ) .
Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kab. Batang Hj. Mahmudah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih pada seluruh PPAIW beserta operator SIWAK yang telah menghadiri undangannya.
“ Kami sampaikan terimakasih pada seluruh Kepala KUA Kecamatan sebagai PPAIW dan operator SIWAK di masing-masing KUA Kecamatan yang telah menghadiri acara ini, semoga pertemuan ini akan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk pelakanaan pelayanan masyarakat terhadap Wakaf,” kata Hj. Mahmudah.
Dia juga menyampaikan bahwa mengurusi wakaf masyarakat memang benar-benar murni untuk mengharap ridha dari Allah SWT, karena meneurutnya kegiatan itu tidak ada anggaran secara kususu ataupun yang lainnya.
“ Kita harus menyadari bahwa melaksanakan pelayanan wakaf pada masyarakat harus benar-benar didasarkan pada pengabidan kita pada Allah SWT, karena sesungguhnya mengurusi zakat berarti mengurusi harta benda Allah SWT,” tambahnya.
Hj. Mahmudah juga menegaskan bahwa dirinya sering sekali memantau kegiatan pelayanan wakaf oleh KUA Kecamatan karena sering sekali peristiwa Ikrar wakaf selalu di upload di web Kemenag maupun web kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang H.M. Aqsho dalam sambutanya menyampaikan terimakasih pada Kepala KUA, operator SIWAK maupun para nadzir yang bersedia menghadiri acara ini .
“ Terkait dengan PMA no. 34 tahun 2019 bahwa KUA Kecamatan sebagai garda terdepan Kementerian agama yang bertugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan keagamaan terhadap masyarakat, sehingga pekerjaanya sangat luas melayani masyarakat beragama,” kata H.M. Aqsho.
Dia juga menegaskan bahwa pelayanan KUA Kecamatan itu tidak hanya melayani pencatatan nikah saja, namun seluruh segmen keagamaan baik Nikah, penerangan agama Islam, kemasjidan, hisyab rukyat, maupun zakat wakaf.
“Wakaf salah satu tugas dari KUA kecamatan hendaknya dilaksanakan dengan penuh keyakinan untk didasari sebagai ibadah kepada Allah, karena benar-benar tidak dipungut se rupiahpun pada masyarakat, kita harus benar-benar memahami bahwa wakaf adalah harta milik Allah maka kita berusaha untuk semaksimal mungkin memberikan layanan dan bimbingan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Kepala KUA sebagai PPAIW bersama para nadzir untuk segera melakukan pendataan ulang mengenai wakaf yang ada dikecamatannya, bila ditemukan wakaf yang masih belum clear baik persyaratannya maupun pengadministrasiannya untuk segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku agar kedepan harta wakaf itu akan aman secara agama maupun secara undang-undang. (Zy)