Santri Mondok Dapat Beasiswa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto – Kementerian Agama Kabupaten menyambut baik program pemerintah atas peluncuran Program Indonesia Pintar (PIP)hadir dalam acara Acara yang dihadiri oleh Kepala Madin TPQ dan Pondok Pesantren Kabupaten Banyumas sejumlah 50 orang perwakilan dari 27 kecamatan tersebut memaparkan berbagai  tugas dan fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren serta Program kerja tahun 2017 yang berkaitan langsung dengan penanggungjawab lembaga pendidikan keagamaan Kabupaten Banyumas

Salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada santri pondok pesantren dan lembaga pendidkan keagamaan adalah dengan diluncurkannya bantuan pemerintah kepada santri berupa Program Indonesia Pintar (PIP), demikian kata Drs. H. Bambang Sucipto, MPd.I dalam sambutan pembukaan kegiatan Penguatan TUSI Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Banyumas yang dilaksanakan di Aula Kankemenag (09/02) lalu.

Disamping bantuan langsung kepada santri, pemerintah juga meluncurkan program bantuan operasional Sekolah (BOS) kepada Pondok Pesantren Salafiyah  Penyelenggara Program Wajar Dikdas/ Pendidikan Kesetaraan, Bantuan Operasional Pendidikan maupun Insentif guru Madin/pendidikan Al Qur’an. “Walaupun bantuan ini belum mencukupi kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan se Kabupaten Banyumas, akan tetapi perhatian pemerintah yang cukup signifikan ini harus kita apresiasi secara positif,” demikian papar Bambang.

Salah satu bentuk apresiasi penanggung jawab lembaga pendidikan keagamaan ialah dengan menyampaikan laporan maupun data lembaga secara valid dan reliable secara berkala, sehingga pemerintah mempunyai dasar yang pasti dalam menerapkan kebijakan pembangunan terutama yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan.

H. Afifudin Idrus selaku Kasi PD Pontren membentuk TIM EMIS Kabupaten Banyumas tahun 2017 yang tugasnya menginput dan  mengolah data pendidikan keagamaan untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk EMIS Seksi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Banyumas.

Menyampaikan kepada pengasuh pondok pesantren agar menindaklanjuti Program Pemutakhiran Pondok Pesantren sesuai dengan  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, dengan cara mengajukan proposal kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas berisi permohonan pemutakhiran dan profil Pondok Pesantren, data lembaga terkini  dan melampirkan Fotocopy SK Kemenkum HAM. (gie/hk/bd)