Brebes (Humas) – Dalam rangka kegiatan Pesantren Ramadan, santri putri Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri memberikan pemahaman tentang Fiqih Wanita kepada siswa SMAN 1 Larangan Brebes atau yang familiar disebut dengan SMALA. Di ruang aula besar seluruh siswi mendengarkan paparan dengan seksama tentang Fiqih Wanita terkait dengan Haid dan Nifas. Sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah Mba Ida, alumni Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiat serta beberapa santri seniornya.
Di hadapan kurang lebih delapan ratus siswi SMALA, Mba Ida menjelaskan definisi haid dan nifas serta hal hal yang tidak diperbolehkan selama haid dan nifas. “Haid itu darah yang keluar dari seorang perempuan yang sudah berusia minimal sembilan tahun hitungan tahun hijriyah. Darah tersebut bukan karena penyakit, tapi sebagai pertanda memasuki usia baligh bagi perempuan,” jelasnya.
Ada beberapa larangan saat perempuan sedang haid, antara lain membaca Quran, berhubungan suami istri dan berdiam di masjid. Adapun paling cepat perempuan haid sehari semalam dan paling lama 15 hari.
Koordinator Pesantren Ramadan, Akhmad Sururi saat dilokasi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Pesantren Ramadan di SMALA akan berlangsunng selama 8 hari. “Hari ini Selasa, 19 Maret 2024 memasuki hari yang kedua. Kebetulan materi yang disampaikan tentang Fiqih Perempuan. Hal ini sangat penting mengingat keterbatasan pengetahuan tentang hal tersebut untuk komunitas pelajar. Oleh karena itu kehadiran santri Lirboyo diharapkan bisa memberikan tambahan pengetahuan tentang Fiqih Perempuan,” katanya.
“Melalui Pesantren Ramadan, mereka juga akan mendapatkan pengetahuan tata cara sholat dan bersuci menurut aturan Fiqih. Ukuran sah dan tidak sahnya sholat menjadi ruang lingkup Fiqih. Disinilah peserta pesantren Ramadan diajari praktek wudlu dan sholat lengkap dengan bacaan sholat dan tata cara membaca Quran dengan tartil,” tambah Akhmad Sururi,(Sua)