081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

SE Kemenag Kudus Tentang Pelaksanaan Takbir Dan Shalat Idul Fitri 1442 H

Kudus – Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus telah mengeluarkan Surat Edaran nomor : B – 1721/Kk.11.19/6/HM.00/5/2021 Perihal Himbauan Pelaksanaan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H yang ditujukan kepada Kepala KUA, Ketua Nahdlatul Ulama, Ketua PD Muhamadiyah dan Ketua Takmir Masjid/Mushola di Kabupaten Kudus .

Dikatakan Mundakir, sehubungan masih dalam masa pandemic Covid – 19 pihaknya melarang aktivitas takbir keliling dan menghimbau umat islam saat malam takbir untuk memperbanyak mengumandangkan takbir, tahlil, tahmid dan tasbih di masjid, mushola dan di rumah masing-masing.

“Kegiatan dalam mengumandangkan takbir hendaknya tetap menjaga ketentraman dan kondusifitas umat, dilaksanakan di masjid dan di mushola dengan memperhatikan protocol kesehatan dengan ketat .” Demikian yang disampaikanya kepada Humas. Disela-sela kerja beliau (Kamis, (6/5/2021)

Sementara untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid dan mushola dengan memperhatikan protocol kesehatan dengan ketat, kecuali jika perkembangan Covid – 19 semakin negative ( mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penangnanan Covid 19 di Kabupaten Kudus. (St.Zul/wwk/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content