081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

SE Menag Nomor 5/2022 Dimaksudkan Untuk Wujudkan Harmonisasi Ditengah Kebhinekaan

Kota Magelang – Kementerian Agama Kota Magelang rapatkan barisan perkuat kerja sama dengan FKUB untuk menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang hangat diperbincangkan. Hari ini bertempat di Gedung PCNU Jl. Suprapto No. 3 Kelurahan Magersari Kecamatan Magelang Selatan, FKUB Kota Magelang gelar Rakor bahas SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 bersama stakeholder terkait. (Jum’at, 4/3).

Dengan Rakor ini dimaksudkan dapat tercipta satu persepsi yang utuh tetang niat baik Kementerian Agama dalam melalui kebijakan yang diambilnya. Hadirnya pemangku kepentingan yang terkait seperti dari Badan Kesbangpol, Bagkesra, Kankemenag Kota Magelang dan juga ormas Islam seperti  PDM, PCNU dan LDII diharapkan mampu meredam situasi pro dan kontra yang ada di masyarakat.

Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kota Magelang menyatakan bahwa ia telah mengkoordinir para kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam (PAI)  baik PNS maupun Non PNS untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin memahami urgensi dari lahirnya SE Menag 5/2022.

“Sejak terbitnya SE Menag 5/2022 sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, saya dengan Kasi Bimas Islam sudah mengkoordinir kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Harapanya, melalui peran aktif mereka maka masyarakat memahami secara benar mengenai maksud dan tujuan yang sebenarnya. Selain itu agar terlaksanan scara masif dan tepat sasaran,” jelas Sofia Nur

“Melalui rakor lintas sektoral yang diinisiasi oleh FKUB Kota Magelang ini, saya semakin meyakini simpang siur pemahaman mengenai pengaturan pengeras suara yang ada dimasyarakat akan semakin terang. Hadirnya ormas keagamaan dalam rakor ini mempunyai arti yang sangat penting, mengingat ormas keagamaan menjadi salah satu sentral penyebaran informasi kepada umat,” tambahnya.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat majemuk atau beragam suku, agama, dan latar belakangnya, sehingga perlu adanya upaya merawat kebhinekaan dan keragaman tersebut demi menjaga nilai-nilai persaudaraan dan keberagaman agama kita.

SE Menag 5/2022 hadir dalam rangka memberikan saran dan rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara untuk tetap menjaga kenyamanan bersama. Oleh karenanya yang harus disadari bersama bahwa surat edaran dimaksudkan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama di tengah pluralitas dan kebhinekaan Indonesia.(Hari/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content