Semarang (Inmas) – Pemerintah Provinsi Jateng pada Tahun 2019 memberi perhatian penuh untuk pengembangan dan perkembangan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Hal ini dibuktikan dengan pemberian hibah (bantuan insentif ) bagi ustadz/ ustadzah yang mengajar di TPQ, Madrasah Diniyah dan Pondok pesantren yang akan diberikan Pemprov Jateng. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Farhani dalam sambutannya pada acara Silaturahmi Wakil Gubernur Jateng dengan Ustadz/ Ustadzah Kota Semarang yang digelar di Masjid Agung Jawa Tengah, Jum’at (29/03).
Turut hadir pada silaturahmi tersebut Plt. Kepala Biro Kesra Setda Jateng, Slamet Imam Ihwandi, Kepala Kankemenag Kota Semarang, Muh. Habib, Wakil Ketua III DPD RI dari Jawa tengah, Akhmad Muqowam.
Menurut hasil pendataan dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng, ustadzah/ustadzah yang akan menerima hibah tersebut sebanyak 171.131 orang. Pemprov Jateng telah mengalokasikan dana hibah ini sebanyak Rp. 205,5 M.
Kakanwil menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran hibah ini melalui rangkaian yang cukup panjang, namun dalam pelaksanaanya terbilang lancar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 tahun 2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, maka hibah dari Pemprov Jateng kepada Kanwil Kemenag Prov. Jateng ditandai dengan penandatangan Nota Perjanjian Hibah.
“Dari Nota Perjanjian Hibah ini selanjutnya harus tercatat di Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan selang satu hari telah teregister dilanjutkan dengan pembukaan rekening. Namun sebelum pembukaan rekening harus ijin dulu ke KPPN setempat dan hari itu juga ijin dapat keluar dan selanjutnya kami bermitra dengan Bank Jateng Syariah untuk distribusi hibah ini,” jelas Farhani secara gamblang.
Lanjut Kakanwil, penyaluran hibah ini dilakukan secara bertahap dengan besaran per bulan Rp. 100.000,- per orang selama setahun. Sedangkan jumlah asatidz Kota Semarang yang menerima hibah ini sebanyak kurang lebih 2.700 orang.
“Rencana distribusi disepakati secara triwulan. Jadi nanti Bapak/ Ibu akan menerima empat kali transaksi,“ katanya.
Menurut Kakanwil, pihaknya bersama Pemprov Jateng dan Bank Jateng Syariah mengagendakan pertemuan-pertemuan di Kabupaten/ Kota dan maksimal pada bulan April buku tabungan bisa diserahkan. Penyerahan buku tabungan nantinya akan dikelompokkan berdasarkan kecamatan.
“Secara teknis penyerahan akan dikelompokkan per kecamatan, yang nantinya akan dapat undangan untuk pengambilan di KUA. Nanti waktu pengambilan Bapak/ Ibu akan dibantu oleh pegawai KUA, pegawai Kanwil Kemenag Jateng dan karyawan dari Bank Jateng Syariah,” pungkasnya. (wul/wul)