081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sebanyak 548 CJH Purbalingga Dinyatakan Istitho’ah

Purbalingga – Kementerian Agama telah menetapkan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 sejak tanggal 19 Maret dan akan ditutup pada tanggal 15 April. Sejak dibuka pengumuman pelunasan BPIH, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh sejauh ini telah memantau animo Calon Jamaah Haji (CJH) yang melakukan pelunasan BPIH. Daftar CJH Kabupaten Purbalingga tahun 2019 tercatat 551 orang. Data yang dipublikasikan oleh Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Puskes Haji Kemenkes), CJH Kabupaten Purbalingga yang dinyatakan tidak istitha’ah ada 3 orang. Sehingga jumlah CJH yang istitha’ah ada 548. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Ratmono dalam acara Dinamika Daerah yang disiarkan secara langsung Pro-1 RRI Purwokerto. Acara yang  mengangkat tajuk Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2019 tersebut berlangsung Selasa (26/03/2019).

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan Penyiar RRI Purwokerto, Fitri Suryatna, Kasi PHU, Ratmono menjelaskan sejauh mana Kankemenag Kabupaten Purbalingga memantau pelunasan BPIH.

“Dari angka 548, yang sudah melakukan pelunasan hingga hari ini sekitar 440. Selebihnya masih dalam proses. Semoga di tahap awal yang berakhir pada pertengahan bulan April akan terselesaikan semuanya. Jadi tidak ada kendala yang dirasakan. Sampai hari ini belum ada laporan dari pihak CJH maupun pihak perbankan sendiri,” jelasnya.

Ratmono menambahkan, istitha’ah adalah salah satu syarat wajib bagi haji, yaitu mampu dan tidak ada halangan untuk pergi berhaji.

“Penetapan istitha’ah kesehatan haji bukan untuk menghambat CJH berangkat ke Tanah Suci, tetapi untuk menata jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan sehat dan sesuai ketentuan yang direkomendasikan oleh Puskes Haji. Istitha’ah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jemaah haji secara fisik dan mental dengan pemeriksaan yang terukur,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan mekanisme pelunasan BPIH 2019. Persyaratan yang dibawa CJH antara lain buku rekening dengan saldo sekitar 11 juta rupiah, fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, foto wajah ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar dan ukuran 6 x 4 sebanyak 5 lembar untuk proses pembuatan visa.

“Di Kankemenag Purbalingga, di samping melaporkan pelunasan, juga menyetorkan bukti pembayaran,” pungkasnya. (sri-sar/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content