081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sekarang Pengurusan Izin PPIU/PIHK Melalui Sistem OSS

Semarang (PHU) – Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Perizinan Berusaha Pada Kementerian Agama, pelaku usaha yang akan melakukan usaha di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus wajib memperoleh izin usaha terintegrasi secara elektronik.

Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS). OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui system elektronik yang terintegrasi.

“Perizinan berusaha yang melalui sistem OSS salah satunya untuk pengajuan izin operasional PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” kata Fitriyanto dalam keterangannya, Rabu, (09/02).

“Jadi, kalau ingin mendirikan travel haji atau umrah, bisa diurus lewat OSS,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah berharap proses perizinan melalui sistem OSS dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal pengurusan perizinan.

“Semoga dengan adanya sistem ini semakin transparan, cepat dan mudah dalam hal perizinan khususnya izin PPIU dan PIHK,” jelasnya.

“Semoga dengan sistem ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” lanjut Fitri.

“Asalkan syaratnya lengkap sesuai dengan ketentuan, proses legalitasnya akan lebih cepat,” imbuhnya.

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, dijelaskan Fitri bahwa Kanwil Kemenag dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh PPIU dan PIHK secara berkala. “Pengawasan dan pembinaan terhadap PPIU dan PIHK akan selalu kita lakukan dengan melibatkan seluruh Kankemenag Kabupaten/Kota di Jawa Tengah,” tegasnya.(vd/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content