Seksi PHU Kankemenag Kab. Wonosobo Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo (Humas) – Kankemenag Kab. Wonosobo melalui Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) lakukan sosialisasi penjelasan teknis pelimpahan porsi haji kepada penerima pelimpahan porsi haji. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Masjid Al Mansur Kauman Wonosobo, Kamis, (12/10/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Nawawi selaku Kepala Seksi PHU menyebutkan, ada 167 orang yang diundang sebagai penerima pelimpahan porsi haji. Seluruhnya diundang untuk menerima penjelasan teknis pelimpahan porsi berdasarkan regulasi yang baru diterbitkan tahun 2020 yang lalu.

“Teknis pelimpahan porsi haji ini merujuk pada keputusan direktorat jenderal penyelenggara haji dan umrah nomor 130 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen. Karena ini merupakan kebijakan baru, regulasi baru keluar tahun 2020 kemarin, maka perlu bagi kami untuk melakukan sosialisasi kepada calon jemaah,” jelasnya.

Lebih lanjut Nawawi jelaskan, terkait dengan pelimpahan porsi haji terdapat ketentuan yang berlaku diantaranya yaitu pelimpahan porsi jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi jemaah haji yang terdaftar pada Kemenag namun jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangakatan.

“Yang berhak melakukan pelimpahan porsi haji adalah jemaah haji yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019. Jadi jika meninggal sebelum tanggal bulan waktu tersebut tidak dapat melakukan pelimpahan porsi haji.” jelasnya.

Terkait dengan penerima pelimpahan porsi Haji, Nawawi, sebutkan adalah ahli waris yang sah. Bisa dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung yang ditunjut melalui surat kuasa.

Terkait dengan diundangnya 167 orang tersebut dikatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pelayanan pengajuan pelimpahan porsi haji di Kankemenag Kab. Wonosobo, yang akan dilayani langsung oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan layanan pelimpahan porsi haji di Kankemenag Kab. Wonosobo. Karena prosedur pelimpahan nomor porsi, Kankemenag Kab. Wonosobo hanya berwenang menerima pengajuan, verifikasi persyaratan, dan menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon pelimpahan porsi. Untuk proses validasi dan usulan pelimpahan itu kewenangan kanwil.” terannya.

Lebih lanjut, Nawawi, jelaskan terkait perysaratan yang harus dibawa jemaah haji dalam pengajuan permohonan pelimpahan nomor porsi baik jemaah haji yang meninggal dunia maupun yang sakit permanen.

“Persyaratan pengajuan pada dasarnya sama antara yang meninggal dan yang sakit permanen. Perbedaannya terletak di poin a yaitu untuk jemaah haji meninggal wajib membawa Salinan akta kematian dari Disdukcapil setempat dan untuk jemaah haji sakit permanen membawa asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerinat dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan.” tandasnya.

Ia berharap pada fasilitasi layanan pelimpahan porsi haji yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, jamaah penerima pelimpahan dapat hadir dengan persyarakat yang sudah lengkap.(Ps-ws/Sua)