Cilacap – Di antara sekian banyak spanduk atau banner yg dibentangkan oleh para kontingen peserta Pekan Olahraga dan Seni Madrasah Diniyah (Porsadin) terdapat banner yang bertuliskan ‘Selamat Datang Perda Keagamaan’. Sepanduk tersebut rupanya cukup menarik perhatian para pengunjung, khususnya Bapak Wakil Bupati Cilacap, Ahmad Edi Susanto dan para tamu undangan lainnya.
Pendidikan keagamaan yang di dalamnya terdapat Madin, Ponpes, Muadalah dan TPQ, termasuk Madrasah, selama ini kurang mendapat perhatian dari Pemkab Cilacap. Mereka seolah-olah merasa seperti dianaktirikan. Padahal hampir seluruh pendidikan keagamaan adalah milik masyarakat. Pendidikan keagamaan didirika dan dikelola masyarakat. Hanya sebagian kecil, yakni sekitar 10% saja yang didirikan oleh pemerintah dan bentuknya berupa madrasah.
Artinya, bahwa pendidikan keagamaan adalah aset masyarakat, aset daerah, yang perannya di dalam pembangunan pendidikan dan keagamaan di daerah tidak diragukan lagi. Untuk itu, mereka berjuang agar pendidikan keagamaan diperlakukan sama dengan pendidikan lain.
Setelah bertahun-tahun dinanti akhirnya mulai menanmpakkan hasil. Atas kegigihan para penggiat pendidikan keagamaan dalam memperjuangkannya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan telah disyahkan menjadi Perda. Harapannya tidak lain adalah agar mendapatkan perhatian yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya. Perhatian ini khususnya dalam pemenuhan sarana maupun prasarana pendidikan termasuk peningkatan kesejahteraan ustadz/ustadzahnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun berharap, semoga dengan lahirnya Perda Keagamaan, Pendidikan Keagamaan/Madin akan lebih mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Cilacap dan seluruh masyarakat pada umumnya. Pihaknya bersama FKDT dan FKK akan terus mengawal Perda tersebut agar segera direalisasikan.
Hal tersebut sebagaimana janji Wakil Bupati Cilacap Ahmad Edi Susanto saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Porsadin, Minggu (30/4). Dalam sambutannya, yang sebelumya agak disinggung oleh Kakankemenag dan Ketua FKDT dia berjanji, di sisa waktu pemerintahannya, akan mengawal Perda tersebut. Dia berharap agar setelah diketok palu, tidak hanya sekedar aturan yang tidak bertaji dan tidak membawa perubahan yang lebih baik bagi pendidikan keagamaan.Tetapi betul-betul menjadi payung hukum menuju perubahan signifikan terhadap perkembangan dan kemajuan Madin serta kesejahteraan pengelolanya, yakni masyarakat.(On/bd)