Semarang (Humas) – Kanwil Kemenag Prov. Jateng melakukan pemusnahan Buku Persediaan yang temasuk dalam Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Belakang Kanwil pada Senin (30/5). Hal ini berdasarkan pada Surat Ketua Subtim 5 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 15/LK Kemenag TA 2021/Subtim 5/03/2022 tanggal 4 Maret 2022.
Buku Persediaan milik masing-masing bidang tersebut, antara lain: 2.000 Akta Ikrar Wakaf, 2.000 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, 4.159 Monografi, 600 Modul Bimbingan Perkawinan, 75 Buku Fondasi Keluarga Sakinah, 1000 Akta Nikah Model N, 1500 Buku Berlomba Untuk Kebaikan, 2900 Buku Tuntunan Penggunaan Kekuatan Paksa Dalam Islam, 350 Buku PNBP-NR, 500 Buku Strategi Umat Islam Menghadapi Tekanan Ekonomi Global, 250 Buku Bimas Islam Mengabdi, 600 Buku Berlomba Untuk Kebaikan, dan 340 Pedoman Pembinaan Korban Aliran dan Paham Keagamaan di Indonesia. Apabila ditotal terdapat 16.274 buku persediaan yang harus dimusnahkan karena kondisinya yang telah rusak dan usang.
Disaksikan langsung oleh Wahid Arbani, Kabag TU bersama Zainal Fatah, Kabid Urais, Nurzaini, Subkoor Bidang Umum dan Humas serta Siti Chomairah, Subkoor Bidang Keuangan dan BMN.
“Persediaan harus dikelola dengan baik termasuk administrasi persedian keluar dan masuk,” tutur Wahid Arbani.
“Maka apabila ada persediaan, dalam hal ini buku persediaan, yang kondisinya telah usang maupun rusak dan perlu dimusnahkan harus tercatat secara lengkap dan rinci dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara,” imbuhnya. (ps/rf)