081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sertifikat Halal Bantu Pelaku UKM jamin Produknya Aman Untuk Konsumen Muslim

Wonosobo – Dalam upaya mensosialisasikan produk halal sekaligus menjaga sinergi lintas sektoral, Kankemenag Kab. Wonosobo melalui seksi Bimas Islam, menghadiri undangan dari Dinas Pedagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Wonosobo untuk memberikan materi dalam kegiatan Pelatihan Manajemen Usaha Kecil, yang dihelat di Hotel Dafam Wonosobo, (1/12).

Dihadapan empat puluh peserta, Imron Awaluddin, selaku Kasi Bimas Islam menjelaskan materi terkait Seberapa Penting Sertifikat Halal.

Menurutnya, makanan yang dijamin kehalalannya sangat penting sesuai dengan ajaran Agama Islam, “menurut Syariat Islam, landasan hukum produk halal sesuai Syariat Islam antara lain terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 168 artinya, Wahai manusia Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan musuh yang nyata bagimu” kata Imron.

Ia menambahkan, untuk produk yang dijamin kehalalannya bukan hanya dilihat dari bahan yang digunakan tetapi juga dilihat dari proses pembuatannya. Ia mencontohkan pengolahan air  yang tadinya suci kemungkinan besar bisa menjadi tidak suci karena terkena najis,

“makanan maupun minuman yang masuk ke tubuh kita akan mempengaruhi pola fikir kita. Maka dari itu sertifikat halal penting bagi ukm untuk menjamin produk tersebut dibuat dan diolah sesuai syariat Islam sehingga bisa diberikan label halal,”tandasnya.

Untuk memberikan informasi dan gambaran tambahan bagi pelaku UKM, Staff Bimas Islam, Eko Prasetyo, menambahkan materi terkait layanan Kankemenag Kab. Wonosobo dalam melayani pengajuan sertifikat halal bagi produk UKM,

“berkas yang harus disiapkan yaitu surat permohonan, formulir pendaftaran, aspek legal (NIB dan Izin Edar), Dokumen Penyella Halal (Scan KTP, SK penetapan dan Biodata), Nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan, alur pengolahan produk, dokumen SJH jika ada, dan Dokumen lainnya jika ada,” terang Eko menjelaskan dokumen dan syarat pengajuan sertifikat halal.

Lebih lanjut, Eko, juga menjelaskan tentang alur singkat pendaftaran sertifikat halal baik secara online maupun offline.

Sementara itu di tempat terpisah, Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, mengetahui adanya kegaitan tersebut ia berpesan agar dalam melakukan sosialisasi produk halal maupun layanan sertifikat halal dapat dimaksimalkan,

“Jaminan Produk Halal menjadi penting mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik berkembang pesat. Hal ini berpengaruh secara nyata pada pergeseran pengolahan dan pemanfaataan bahan baku,” kata Farid.

Ia berharap seluruh pelaku UKM di Wonosobo tergugah kesadarannya untuk segera mendaftarkan produknya agar mendapat sertifikat halal. Ps-ws

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content