081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Shanti Maharanti : “Di Majlis Taklim Ini, Tema Kajiannya Yang Menentukan Adalah Jama’ah

Kota Magelang – Shanti Maharanti PAIF Kankemenag Kota Magelang yang menjabat pula sebagai ketua Pokjaluh dengan telaten membimbing majlis bentukan dan binaannya siang ini di kediaman drg. Hj. Sri Redjeki Jl. Sumbing No 18/20 Kwarasan Kelurahan Cacaban Kecamatan Magelang Tengah, (Jum’at, 26/8).

Memilih nama Majelis Taklim Muslimah Millennial (MT MM), secara rutin 2 minggu sekali pada hari Jum’at melangsungkan kajian tematik dan juga berantas buta huruf hijaiyah dengang metode qiroati. Majlis taklim ini lebih mengkhususkan membimbing ibu-ibu muda yang masih awam dengan pengetahuan agama yang bersifat dasar dan juga berkeinginan memfasihkan bacaan Al Qur’annya.

Satu jam sebelum mereka mengikuti kajian tematik, secara berkelompok mereka akan terlebih dahulu mempelajari kembali baca dan tulis Al Qur’an. Sedangkan tema kajian yang diajarkanpun didasari oleh pilihan yang ditentukan dengan kesepakatan diantara mereka.

Ditemui terpisah, Shanti Maharanti mengatakan  “Mereka adalah ibu-ibu muda yang memiliki keinginan kuat untuk memperdalam ilmu agama dan meningkatkan kefasihannya dalam membaca Al Qur’an. Di majlis taklim ini, tema kajiannya yang menentukan adalah jama’ah.  Sengaja saya berikan kebebasan untuk memilih tema kajian, agar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka. Agar merasa nyaman, tidak cepat bosan dan tetap semangat untuk mengaji.” ungkap Shanti.

“Alhamdulillah setelah 3 bulan berjalan jumlah anggotanya tidak berkurang tetapi justru semakin bertambah, semoga bisa langgeng,” pungkasnya.

Kajian tematik hari ini mengenai masih membahas tentang hukum waris, yang telah dimulai sejak 3 pertemuan terakhir. Ketika menjadi pemateri, KH Fathurrohim Kasi Pakis Kankemenag Kota Magelang menyampaikan kajian menganai hukum secara sistematis dan bertahap merujuk pada kitab Mawaris.

“Dipertemuan lalu kita telah bahas secara historid asal usul waris, dan juga mengenai fiqih dari waris itu sendiri. Untuk mengingatnya akan sekilas saya ulang agar persepri kita sama,” tandas Fathurrohim mengawali.

“Meskipun tidak harus tuntas dipertemuan hari ini, kita akan mempraktekkan cara penghitungan waris sesuai dengan teori yang telah kita pelajari di sesi sebelumnya. Untuk memudahkan, praktek penghitungan waris  kita akan menggunakan tabel waris yang disusun oleh KH. Jamil Fatah bin Thoyib dari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang,” lanjutnya.

Sejak kali pertama manjlis ini dibentuk, kekompakan, kebersamaan dan kekeluargaan antar jama’ah semakin terjalin dengan kuat. Semoga dengan cara yang berbeda dalam mengelola majlis taklim ini membuahkan output yang lebih baik pula bagi jama’ahnya. (Shanti/Hari/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content