Kota Magelang – Ijazah merupakan dokumen sah yang dimiliki peserta didik sebagai bukti telah tamat belajar pada jenjang tendidikan tertentu. Oleh karena itu validitas data dan informasi yang ada didalamnya harus jelas dan benar.
Tata cara penulisan ijazah lulusan madrasah telah dengan jelas diatur melalui keputusan Dirjen Pendis Nomor 2047 tahun 2022. Di dalamnya tercantum prosedur pengusulan ijazah, penulisan ijazah hingga penggantian ijazah jika dikemudian hari terdapat kerusakan ijazah.
Juknis yang sudah tersebar tidak serta merta bisa dipahami. Perlu juga disosialisasikan dengan tepat sehingga persoalan non teknis dilapangan bisa didiskusikan Bersama untuk peroleh solusi. Pemikiran inilah yang melandasi Seksi Penmad Kankemenag Kota Magelang hari ini menghadirkan para kepala madrasah tingkat MTs dan MI se-Kota Magelang di Aula Kantor. (Rabu, 31/8).
Saat berikan arahan, Kapala Kankemenag Kota Magelang menegaskan mengenai pentingnya check and recheck dalam proses penulisan ijzah.
“Kiat pertama, pahami Juknis dengan baik, lalu pedomani dalam tiap tahapan prosesnya. Jangan pernah lepas dari aturan yang ada, karena aturan itu dibuat dengan tujuan untuk kebaikan yang bersifat komprehensif. Kiat kedua, jika terdapat keraguan dalam memahami Juknis konsultasikan ke tingkat atas, agar memperoleh keputusan yang benar. Dan kiat ketiga, selalu check and recheck untuk meminimalisir kesalahan penulisan ijazah,” tegas Sofia Nur.
“Sajikan data yang valid dan otentik sebelum ijazah ditulis. Hindari kesalahan sekecil apapun dalam penulkisan ijzah, karena ahkibatnya fatal. Kasihan siswa si penerima ijzah yang salah, mereka akan butuh proses yang tidak sebentar untuk menyelesaikannya,“ imbuhnya mengingatkan.
Senada dengan anjuran diatas, Kasi Penmad juga mengimbau untuk fokus dalam penulisan ijazah agar tidak terjadi kesalahan. Ia menyarankan agar dibentuk tim dimasing-masing madrasah untuk tugas ini, sehingga akan saling mengingatkan dan saling mengoreksi. Penulisan ijazah harus hati-hati karena ijazah itu merupakan dokumen sah yang harus jelas dan benar. Kata Arif Yudha Himawan. (Hari/rf).