Sosialisasi LLAT Tekankan Fokus Cermati Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-9/PB/2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Kepala Bagian Tata Usaha, Fajar Adhy Nugroho beserta para PPK/ Staf PPK dan Bendahara di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng mengikuti kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom meeting Rabu, (19 /10/2021) yang digelar oleh KPPN Semarang II. Hal ini dilaksanakan sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Semarang II Nomor: UND-67/WPB.14/KP.02/2021 tanggal 18 Oktober 2021 hal Undangan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2021.

Sosialisasi langkah-langkah akhir tahun 2021 sebagai tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-9/PB/2021 mengatur langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021. Dan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan SPM, dan Bendahara satuan kerja mitra kerja KPPN Semarang II dilaksanakan secara luring dengan peserta terbatas masing-masing Kantor perwakilan satu orang dan juga dilaksanakan secara daring.

“Satuan kerja agar memperhatikan batas-batas waktu penyelesaian pekerjaan sesuai perjanjian kerja, segera melakukan addendum kontrak apabila ada perubahan, dan segera menyampaikan Surat Perintah Membayar ke KPPN sesuai tanggal-tanggal penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan,” tegas Nur Sigit Santoso CSO KPPN Semarang 2

Capaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran pada triwulan III 2021 sangat baik. Capaian IKPA tersebut masih bisa ditingkatkan pada triwulan IV 2021.

“Satuan kerja agar segera menyusun langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran triwulan IV 2021, diantaranya melakukan revisi DIPA sesuai dengan rencana kegiatan, menjaga agar tidak terjadi pagu minus, rencana penarikan dana pada halaman III DIPA harus selaras dengan rencana pelaksanaan  kegiatan, dan tidak mentoleransi kesalahan SPM,” imbuhnya.

Fajar Adhy Nugroho selaku PPSPM mengajak para Pengelola Keuangan yang hadir mengikuti zoom di Ruang Teleconference Lt. 3 untuk bisa lebih fokus mencermati dan mengimplementasikan apa yang telah disampaikan dalam Sosialisasi LLAT, ia juga mengingatkan untuk terus berkoordinasi agar pelaksanaan anggaran diakhir tahun ini berjalan lancar.

“Mari bersama-sama kita cermati dan menerapkan batasan-batasan waktu pelaksanaan anggaran akhir tahun ini, semoga kita senantiasa diberkasi kesehatan, bangun terus koordinasi agar dapat melaksanakan tugas-tugas kita dengan lancar,” ungkap Fajar.

Sementara salah satu Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Zainul Ahmad mengingatkan batasan waktu pendaftaran kontrak sehubungan dengan pelaksanaan LLAT tahun 2021

“Pendaftaran kontrak dan adendum yang ditandatangani s.d. 8 Oktober disampaikan paling lambat tgl 15 oktober 2021,  Penyampaian spm ls kontrak bast/bapp s.d. 30 September paling lambat tgl 14 Oktober 2021,” tutur Zainul Ahmad. (qq)