Boyolali (Humas) – Dalam rangka memberikan upaya perlindungan bagi para tenaga pendidik dan kependidikan non – PNS, Kantor Kementerian Agama Kab. Boyolali menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan pada Selasa (05/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali, H. Hanif Hanani, Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kab. Boyolali, Bambang Indriyanto dan Kasi Pendidikan Madrasah, H. Sri hatmoko.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor, H. Hanif Hanani menyampaikan Kerjasama ini merupakan amanat Menteri Agama, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja. Termasuk didalamnya adalah perlindungan kerja kepada tenaga pendidik dan kependidikan non- PNS, para penyuluh agama dan guru Madin.
“sebagai wujud perlindungan kerja bagi para tenaga pendidik dan kependidikan non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Boyolali, kita laksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.” Papar Hanif.
Hanif juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang memiliki penghasilan terbatas.
“Perlindungan kerja ini harus difikirkan jangan sampai (premi yang dibayarkan) mengurangi pendapatan para guru dan pegawai Non PNS,” pesan Hanif.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Boyolali, Bambang Indriyanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen menyelenggarakan perlindungan kerja pada sektor keagamaan, termasuk didalamnya para guru dan tenaga kependidikan non PNS. Hal tersebut merupakan implementasi dari program Pemerintah dalam mengurangi munculnya kemiskinan baru yang diakibatkan resiko kecelakaan kerja bagi para guru maupun pegawai non pns.
“BPJS ketenagakerjaan berkomitmen menyelenggaran perlindungan kerja pada sektor keagamaan, agar terkurangi munculnya kemiskinan baru akibat dari resiko kecelakaan kerja bagi para guru dan tenaga kependidikan keagamaan” jelas Bambang
Beberapa bulan yang lalu, lanjut Bambang, telah diserahkan jaminan kematian bagi keluarga korban salah satu Guru pada madrasah swasta di Ampel, Boyolali sebesar Rp. 42.000.000, yang baru menjadi peserta BPJS Ketenagaan selama 6 bulan. Komitmen kami dalam memberikan perlindungan kerja tidak terbatas pada berapa lama mereka membayarkan premi, jika telah mendaftar sebagai anggota, maka telah berhak mendapatkan jaminan.
Peserta sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan ini berjumlah 200 tenag pendidik dan kependidikan swasta pada seluruh madrasah baik MI, MTs maupun MA. Jumlah ini merupakan perwakilan dari beberpa madrasah, untuk optimalisasi peserta, akan dilaksanakan tindak lanjut sosialisasi progam ke madrasah madrasah swasta di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Boyolali. Dalam kesempatan tersebut diserahkan juga secara simbolis kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ani Krismiati, salah satu PPNPN pada Kankemenag Kab. Boyolali yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. (ZN/Jaim/rf)