081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) Bagi Guru dan Pegawai MAN 1 Brebes

Brebes – Bertempat MAN 1 Brebes, Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes mengadakan gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M), 9 Februari 2021 bagi guru dan pegawai MAN 1 Brebes. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Agama RI no 1 tahun 2021 tentang gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) di wilayah Kankemenag Kab. Brebes.

Acara dihadiri pula oleh Kepala Kankemenag Kab. Brebes, Fajarin, serta Plt. Kasubag TU, Mad Soleh. Dalam sambutannya, Kepala MAN 1 Brebes, Ahmad Najid menjelaskan, bahwa MAN 1 Brebes telah berupaya menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai hal sesuai yang diinstruksikan pemerintah.

Sementara kepala Kepala Kankemenag kab. Brebes dalam sambutannya menguraikan tentang instruksi Menteri Agama RI yang wajib dilakukan para ASN utamanya guru di lingkungan Kementerian Agama agar menjadi teladan bagi diri dan masyarakat dalam mensosialisasikan protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan.

“Kemudian dalam isi instruksi juga meminta ASN Kemenag untuk selalu aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diharapkan dapat meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang,” papar Fajarin.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Kasubag TU Kemenag kab. Brebes dalam materi sosialisasinya. “Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan yang tadinya 3 M menjadi 5 M,” tutur Mad Soleh.

“Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama pusat hingga kabupaten/kota adalah untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam upaya pencegahan kasus Covid-19,” ungkapnya.

Plt. Kasubag TU juga menambahkan bahwa instruksi tersebut sudah dilengkapi dengan sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kemenag. “Ketentuan tersebut antara lain terkait dengan penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi,” tuturnya.(Aini Salsabila/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content