081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi Penyusunan SKP Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022

Brebes – Unit kepegawaan Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Kabupaten Brebes melakukan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 di Lingkungan Kankemenag Brebes. Hadir sebagai narasumber, Haryanto, Assesor SDM Muda Biro Kepegawaian Kemenag RI.

Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung, Senin, (016/01/2023). Kegiatan dihadiri Kasubbag TU Kemenag  Brebes, H. Mad Soleh yang diikuti oleh PNS yang berdinas di Kantor Kemenag Bebes dari para Kasi dan Penyelanggara, Pengawas, Jabatan Fungsional Tertentu  dan Pelaksana  sebanyak 56 orang.

Pada kesempatan ini, Haryanto menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021.

“Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan umpan balik secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating Kknerja ASN, dan melakukan evaluasi kinerja pegawai”. Ujar pria yang menjabat Assesor SDM tetapi berkantor di Kemenag Brebes.

Lebih jauh menjelaskan berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.

“Saya berharap materi ini bisa membuka wawasan kita semua terkait penyusunan SKP yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022,” tutup  Haryanto mengakhiri pemaparannya. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan SKP masing-masing baik yang level Kasi dan Gara, Pengawas, JFT dan  Pelaksana, setelah dirasa cukup acara ditutup dan seluruh peserta harus mengumpulkan SKP paling lambat dalam waktu 3 hari untuk segera di uplood di simpeg 5.(hid/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content