Sosialisasi Penyusunan Soal Ujian Madrasah Kankemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka mensosialisasikan penyusunan soal ujian madrasah untuk tingkat MA dan MTs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar sosialisasi ujian madrasah tahun pelajaran 2021/2022 yang diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (01/03).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Madrasah dan atau Wakil Kepala Bidang Kurikulum MA dan MTs se Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,  H Ahmad Muhdzir.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor menyampaikan bahwa ujian madrasah merupakan hasil dari capaian pembelajaran selama periode pendidikan. Agar hasil ujian madrasah benar-benar mencerminkan hasil pembelajaran maka penyusunan soal merupakan hal yang perlu diperhatikan. Soal harus benar-benar disusun sesuai dengan standar penilaian soal. Maka penyusunan soal meliputi soal yang menggali kompetensi peserta didik dan kompetensi yang diperlukan dalam menghadapi abad 21.

“Ujian madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Untuk ujian madrasah tahun ini akan sangat fleksibel. Ujian madrasah bisa dilaksanakan dengan ujian tulis, ujian praktik, penugasan dan portofolio. Pada saat pandemi ini madrasah dapat menyelenggarakan dengan model Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP) atau bentuk lain sesuai dengan kondisi madrasah,” imbuhnya. Sementara pada kesempatan yang sama dalam sosialisasi ini disampaikan oleh tim yang telah mendapatkan Bimtek Penyusunan soal HOTS pada tahun 2021. Pada kegiatan ini disampaikan  penyusunan soal yang meliputi dimensi level kognitif dan dimensi pengetahuan. Untuk dimensi pengetahuan meliputi faktual, konseptual dan prosedural. Sedang untuk level kognitif yang meliputi LOTS, MOTS dan HOTS. Selain itu juga disampaikan aturan penyusunan soal pilihan ganda yang meliputi aturan konstruksi dan isi.(sr/rf)