081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Sosialisasi Peta Proses Bisnis Sarana Menuju Pelayanan Prima

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal- Dalam rangka meningkatkan layanan  yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Subbag Tata Usaha menggelar kegiatan Sosialisasi Peta Proses Bisnis, Kamis (25/10) di Aula Kantor.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan mengatakan, kegiatan ini endingnya dalam rangka pelayanan prima, yaitu sebuah pelayanan yang mengacu kepada kepuasan masyarakat, satu contoh adalah pelayanan pada sebuah BUMN, diambilnya  contoh pelayanan pada Kereta Api Indonesia.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus bertrasformasi baik secara internal maupun  eksternal guna meningkatkan pelayanan publik dari berbagai sektor, mulai dari mindset, budaya perusahaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan sistem pelayanan pada masyarakat.

Trasformasi yang paling mudah dirasakan masyarakat adalah pelayanan berbasis teknologi informasi yang mudah didapat, pelayanan yang ramah, perjalanan singkat dan tepat waktu serta merasa nyaman saat melakukan perjalanan,”papar Farkhan.

Belajar dari pelayanan pada Kereta Api Tersebut, Kepala Kantor berharap, kedepan semua Satker dari masing-masing seksi bisa mentransformasi pelayan internal (lingkup kantor) maupun eksternal (masyarakat umum) secara memuaskan.

Untuk menuju kesana diperlukan rangkaian input-process yang dimulai dengan pemetaan SDM untuk menempati jabatan yang sesuai. Jika setiap ASN telah memenuhi kriteria jabatan masing-masing dan bekerja secara profesional, maka itulah yang dinamakan bisnis proses.

Dengan demikian, pelayanan pada Kemenag diusahakan memiliki inovasi yang dapat memberikan kepuasan pada masyarakat (pelayanan  prima), diantaranya pelayanan yang tidak berbelit dari semua seksi, akses ruang tunggu yang bersih, ramah dan tepat waktu, yang semua itu tertampung dalam sebuah wadah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),“pungkasnya.(IM/rf).

Skip to content