Sosialisasi SE. Menag RI No. 20 dan 21 Tahun 2021 di Kabupaten Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Drs. H. Faedurrohim, selaku Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes  dan  KUA Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 dan 21  Tahun 2021, pada  kamis (29/07/2021) di Ruang Rapat Kecamatan Kersana, yang diikuti oleh Babinkatibmas, Babinsa, Skretaris Camat, DKM masjid besar Kersana dan tokoh masyarakat.

SE tersebut mengatur tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Wilayah Jawa dan Bali serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Faedurrohim  mengajak seluruh yang hadir untuk patuh terhadap SE tersebut. Hal ini diharapkan dapat memutus penyebaran virus covid-19 di wilayah kecamatan Kersana. Di samping itu, Fadurrohim berharap kepada seluruh hadirin untuk mensosialisasikan SE kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pengurus rumah ibadah serta masyarakat secara luas agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5M  + 2 M (memanjatkan doa dan memperbanyak shadaqah) di mana pun dan kapanpun.

“Sosialisasi SE Menag RI No 20 dan 21 Tahun 2021 ini, memohon dan meminta maaf sebelumnya kepada yang hadir, agar kita sama-sama dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” tutur Faedurrohim.

Menurut Fadrurrohim, sosialisasi dapat  dilakukan kapan pun dan di mana pun, seperti di setiap kegiatan yang digelar oleh satuan kerja masing-masing. Kegiatan sosialisasi tersebut harus terus dipantau agar lekas diketahui oleh masyarakat umum.

Menanggapi hal tersebut, Babinkamtibmas Kersana, Bapak Karsimin, mengaku siap untuk menyebarluaskan SE tersebut kepada masyarakat kecamatan Kersana.

“Saya pastikan beserta rekan-rekan di polsek ikut aktif  menyosialisasikan SE Menag RI No 20 dan 21 Tahun 2021 kepada masyarakat di sekitarnya, dengan dibantu Babinsa Koramil Kersana, untuk turun langsung bersilahturahim dengan tokoh agama ataupun tokoh masyarakat,” papar Karsimin.(hid/Sua)