081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi SIMPATIKA Menuju Profesionalitas Operator Madrasah

Cilacap – Validitas dan akuntabilitas data madrasah sangat bergantung pada profesionalitas para operator madrasah. Di tangan merekalah data bisa dikumpulkan untuk kemudian diolah dalam sebuah sistem yang salah satunya disebut  Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

Sistem ini merupakan salah satu faktor utama yang mendorong laju perkembangan madrasah baik secara kualitas maupun kuantitas. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagai eksekutor seluruh program madrasah harus didata sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi secara optimal.

Atas pertimbangan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA), Kamis (22/2) di Fave Hotel Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator madrasah dari tingkat RA, MI, MTs hingga MA se-Kabupaten Cilacap.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Pendidikan Madrasah Makmur Khaeruddin mengapresiasi kinerja para operatornya. Dikatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tidaklah mudah. Cita-cita mulia bangsa ini memerlukan perjuangan dan mekanisme serta sistem yang sangat komplek. Karenanya para operator harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang luas agar mampu menjalankan aplikasi dengan baik.

“Pekerjaan operator seolah-olah tidak terlihat oleh yang lain karena tidak bersentuhan langsung dengan para siswa. Akan tetapi fungsinya sangat menentukan kelangsungan pendidikan di madrasah. Dalam kenyataannya, masih banyak dijumpai kendala teknis karena kemampuan pemahaman yang berbeda. Karenanya melalui forum ini, saya berharap dapat menjadi solusi terbaik. Sehingga pengelola madrasah akan lebih fokus dengan peningkatan prestasinya,”Ungkapnya.

Dikatakan pula, aplikasi akan selalu berkembang dan terus berkembang. Karenanya, sosialisasi urgen dilaksanakan agar tidak terjadi gangguan pada sistem. Terlebih terkait pendidik dan kependidikan yang merupakan saka guru pendidikan. Sejak tahun 2017, kepemilikan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) menjadi sangat penting. Hal tersebut terkait dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017, Kementerian Agama kembali menegaskan tentang pemanfaatan NPK bagi guru madrasah.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content