Klaten – Dalam rangka merespon sering terjadinya kasus dan pelanggaran etika dalam penerbitan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al Quran, Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran telah membuat surat edaran tentang Kewajiban Penggunaan Standart Operasional Prosedur (SOP) Pentashihan, Penerbitan, Pencetakan dan Peredaran Mushaf Al Quran. Setiap penerbitan, percetakan dan distributor Al Quran mempunyai SOP yang resmi.
Sebagai tidak lanjut dari edaran tersebut tim Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dan didampingi dari Kemenag Klaten mendatangi penerbit dan percetakan PT Macanan Jaya Cemerlang yang berada di Klaten (04/02) dipimpin oleh Bagus, sebagai pilot project yang lain dalam penerapan SOP.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al-Qur’an, bahwa terkait dengan penggunaan sisa dari bahan-bahan Al-Qur’an yang tidak dipergunakan lagi. “Sesuai dengan pasal 5 ayat (2) PMA itu menyebutkan bahwa sisa bahan tersebut hendaklah dibakar untuk menjaga agar tidak digunakan sebagai bahan bungkusan dan lain sebagainya. Selain itu, bahan yang dipergunakan untuk mencetak Al-Quran juga harus terbuat dari bahan-bahan yang suci,” tegas Bagus memaparkan.
Sisa bahan cetak Al-Quran segera dimusnahkan
Dengan kasus ditemukannya sisa bahan cetakan Al-Quran yang digunakan untuk terompet tahun baru. Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMA) telah mengirim surat edaran kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor Al-Quran.
”Surat Edaran tersebut antara lain meminta agar sisa bahan cetakan Al-Quran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan,” tegas Bagus bersama tim Manajemen PT Macanan Jaya Cemerlang
“Tujuannya, agar bahan-bahan tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal lainnya, misalnya pembungkus dan sebagainya,” tambahnya.
Adapun sisa bahan cetakan itu, menurut Bagus bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Al-Quran, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Al-Quran atau kalimat suci lainnya.
Adapun plat sisa cetakan Al-Quran, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Al-Quran di dalamnya agar tidak disalahgunakan. “Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” terangnya.
Untuk itu diharapakan semua penerbit dan percetakan berkewajiban penggunaan SOP (Standar Operasional Prosedur) pentashihan, penerbitan, pencetakan dan peredaran mushaf Al Quran. Jangan sampai terulang lagi kasus seperti contohnya terompet tahun baru kamaren dan lainnya, harap Bagus. (AgusJun/gt)