Brebes – Mendasar pada Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama, dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng Nomor 1841 Tahun 2020 tentang Kode Jabatan Naskah Dinas pada Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Brebes bersama 2 JFT Arsiparis melaksanakan sosialisasi kedua peraturan tersebut pada Rabu, 23/02/2022 bertempat di Aula Kankemenaag Kab. Brebes.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh 40 peserta undangan yang berasal dari 9 orang dari Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan IV. Sebelum masuk ke acara inti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Brebes, Drs. Fajarin, M.Pd melakukan pembinaan.
“Arsip sebelum ini dipandang sebelah mata oleh pengelola surat. Kadang arsip mengalami kerusakan karena bocor, atau rusak, sehingga akhirnyaa arsip tersebut tidak memiliki nilai guna,“ papar Fajarin di depan peserta.
“Selain membahas terkait arsip, kegiatan ini pula membahas tentang tata naskah dinas. Diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan sesuai dengn peraturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Berdasarkan KMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Agama, KMA ini meliputi berbagai kegiatan yang mencakup pengaturan tentang jenis dan wewenang pembuatan/penetapan, dan penandatanganan naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, pejabat penandatanganan naskah dinas, penggunaan lambang Negara, lambang Kementerian Agama dan Cap Dinas, serta bentuk dan format naskah dinas.
Sedangkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov Jateng Nomor 1841 Tahun 2020 tentang Kode Jabatan Naskah Dinas pada Kantor Wilayah Kemenag Prov Jateng berisi tentang Kode Jabatan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Jawa Tengah, Kode Jabatan Naskah Dinas Kantor Kementerian Agama Kab/Kota,, Kode Jabatan Naskah Dinas KUA, Kode Jabatan Naskah Dinas MAN, Kode Jabatan Naskah Dinas MTsN, Kode Jabatan Naskah Dinas MIN, serta contoh penerapan kode jabatan naskah dinas tersebut.
Untuk mewujudkan pencapaian tujuan penyelenggaraan kearsipan di Kantor Kemenag Kab Brebes selaku Unit Kearsipan III, maupun Kantor Urusan Agama, dan Madrasah Negeri selaku Unit Kearsipan IV (UPT) maka dilakukan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan.(Dw/Sua).