081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasikan Dana Hibah Keagamaan, Pemkot harapkan Bisa Digunakan dengan Baik

KOTA PEKALONGAN – Pada awal tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda setempat terus menyosialisasikan pemberian dana hibah bidang keagamaan Kota Pekalongan kepada sejumlah lembaga keagamaan baik pengurus masjid, mushola, dan yayasan keagamaan di Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda setempat, Rabu, (18/1/2023). Kepala Bidang Kesra Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi menjelaskan bahwa, kegiatan ini telah dimulai sejak kemarin untuk memberikan sosialisasi pemberian dana hibah bidang keagamaan Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023. “Dengan harapan, lembaga-lembaga keagamaan yang mendapat dana hibah oleh Pemkot Pekalongan ini bisa melaksanakan proses demi proses dengan baik mulai dari tahap pembuatan proposal permohonan, proposal pencairan hingga pelaporan pertanggungjawabannya,” ucap Mahbub. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pelaksanaannya nanti diharapkan bisa sesuai aturan dan rencana anggaran biaya yang ditentukan oleh lembaga itu sendiri. “Ini proses awal sosialisasi, setelah sosialisasi dilanjutkan pembuatan proposal awal, proposal pencairan, tahap verifikasi, pembuatan SK lembaga-lembaga yang berhak menerima dana hibah dan awal Maret targetnya anggaran ini bisa dicairkan,” tegasnya. Pihaknya menyebutkan, pada hari pertama sosialisasi diikuti oleh 76 lembaga, dan di hari kedua ini ada 50 lembaga. Mahbub berharap, dengan adanya sosialisasi ini, lembaga-lembaga keagamaan di Kota Pekalongan bisa memanfaatkan dana hibah dengan baik terutama dalam mendukung visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berbudaya, berlandaskan nilai-nilai religiusitas. “Besaran dana hibah sesuai Perwal Nomor 32 Tahun 2021 masing-masing lembaga keagamaan berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhannya diantaranya untuk menunjang sarana dan prasarana, renovasi, maupun kebutuhan peningkatan kualitas lembaga keagamaan, kisarannya biasanya ada yang Rp15 juta, Rp50 juta, dan Rp150 juta.” tandasnya. (TIM/ANT/bd).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content