Cilacap – Untuk menyukseskan akreditasi madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Selasa (22/5) menggelar Bedah Instrumen Akreditasi di Aula Kantor. Kegiatan tersebut diikuti oleh 74 pengelola madrasah yang akan menghadapi akreditasi. Yakni terdiri atas, 53 madrasah ibtidaiyah (MI), 11 madrasah tsanawiyah (MTs) dan 10 madrasah aliyah (MA).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun Efendi dalam saambutannya menegaskan bahwa, madrasah sekarang tidak seperti yang dulu lagi. Jika dahulu madrasah dianggap dan diperlakukan sebagai lembaga pendidikan kelas bawah. Seiring perkembangan zaman, madrasah sekarang telah memiliki derajat yang sama dengan sekolah. Yakni kesamaan regulasi, pengakuan dan anggaran.
“Karena regulasinya, pengakuan dan anggaran sudah sama, maka tidak ada bedanya antara akreditasi madrasah dengan sekolah. Sehingga jika kebetulan ada siswa yang pindah dari madrasah ke sekolah sekarang tidak dipersulit lagi. Untuk memperjuangkan kesamaan diperlukan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. Karena itu, maka saya minta seluruh pengelola madrasah mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin. Sehingga saat tiba waktunya akreditasi dapat menyajikan data dengan sempurna, dan hasilnya bisa sesuai dengan harapan kita semua,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Makmur Khaeruddin secara teknis menjelaskan, untuk menyukseskan seluruh program tidak hanya diperlukan kerja keras, tetapi juga kerja cerdas dan kerja ikhlas. Agar kerja keras dapat berfungsi efektif, maka diperlukan taktik atau teknik seperti layaknya sepak bola. Seperti apapun kerja keras para pemain, tanpa didukung dengan taktik yang mumpuni, maka tim tersebut akan mengalami kekalahan, begitu pula dengan akreditasi.
Menurutnya, hal paling mendasar dan sangat strategis pada proses akreditasi adalah ketersediaan data instrumen yang lengkap. Agar memiliki instrumen terbaik, maka harus memahami petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Masing-masing terbagi dalam delapan komponen standar pendidikan nasional tersusun atas 129 butir pernyataan.
Yakni komponen standar isi, nomor 1-9, komponen standar proses 10-30, komponen standar kompetensi lulusan 31-37, komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan 38-56, komponen standar sarana dan prasarana 57- 84, komponen standar pengelolaan 85-100, komponen standar pembiayaan 101-116, komponen standar penilaian 117-129.
“Dengan dibedah, maka akan menjadi jelas bagaimana teknis untuk memiliki instrumen yang terbaik. Sehingga saat akreditasi dilaksanakan semuanya sudah siap dan tidak perlu lagi khawatir,”katanya.(On/bd)