Wonogiri – Tahun 2018 merupakan tahun politik. Hal ini ditandai dengan adanya Pilkada Serentak di 171 daerah seluruh Indonesia termasuk Pilgub Jawa Tengah. Pilkada merupakan bentuk kedaulatan rakyat dalam melaksanakan pemerintahan yang terbuka, menjadi kewajiban masyarakat termasuk ASN Kemenag untuk berpartisispasi mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Wonogiri, Haryadi Rabu (28/04) di temui di ruang kerjanya menyampaikan ASN Kantor Kemenag Wonogiri ikut berperan aktif dan ikut serta mensukseskan pilgub 2018 dengan cara ikut menghimbau masyarakat menggunakan hak pilih dan menjaga suasana kondusif, rukun dan aman. Salah upaya konkrit yang di lakukan jajaran Kemenag Wonogiri adalah ikut serta mengikuti sosialisasi pemilu yang diadakan KPU maupun Bawaslu.
Namun Haryadi juga mengingatkan bagi ASN haruslah bisa menjaga netralitasnya, jangan sampai terlibat poltik praktis.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag harus mengedepankan sikap netralitas disaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018. Peran ASN sebagai alat pemersatu, pelayanan dan bukan sebaliknya sebagai alat politik," pintanya.
Urusan Pilkada ini merupakan permasalah yang signifikan sensitif unsur politik. Sementara itu, sikap netral setiap pegawai / ASN ini telah di atur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menerangkan bahwa lembaga non struktural yang mandiri harus bebas dari intervensi politik.
Haryadi meminta, ASN di lingkungan Kankemenag Wonogiri bisa menjaga netralitas dalam pilgub tahun ini, sehingga nantinya bisa tercipta kedamaian sesama umat beragama di Wonogiri. "Agama tidak boleh digunakan sebagai alat untuk oleh sebagian kalangan tertentu yang ingin untuk kepentingan praktisnya saja," katanya.
"Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat," tambahnya.
Proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Mursyid_heri/Wul)