Salatiga — Hari Raya Idul Adha 1442 H di Kota Salatiga tahun ini terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan bersamaan dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kali ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan regulasi terkait dengan penyelenggaraan Idul Adha 1442 H yang tertuang dalam SE Menag Nomor 17 Tahun 2021.
Dari hasil monev yang dilakukan Kepala Kemenag Kota Salatiga bersama dengan Kapolres, Selasa (20/07), penyelenggaraan Sholat Idul Adha terpantau aman. Masjid Agung dan sejumlah masjid besar di Salatiga meniadakan pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid dan menghimbau warga untuk melaksanakan sholat di rumah bersama keluarga.
Dalam SE Menag Nomor 17 Tahun 2021, selain terdapat regulasi pelaksanan Sholat Idul Adha, juga disebutkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan kurban pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penyuluh Agama Islam melaporkan bahwa penyembelihan hewan kurban di Kota Salatiga terpantau aman kondusif.
Sesuai dengan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan syariat Islam dan berlangsung dalam tiga hari yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Sebagian masjid/mushola ada yang memotongkan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ada pula yang mandiri serta ada yang mengganti penyembelihan dengan infaq untuk dhuafa. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, maka pemotongan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)