Tahun 2018, Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Akan Selenggarakan Itsbat Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Direncanakan pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali akan memfasilitasi penyelenggaraan sidang itsbat nikah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA). Dengan anggaran biaya ditanggung APBD. Para pasangan sama sekali tak dipungut biaya.

Hal tersebut terungkap dalam acara rapat koordinasi pelaksanaan Itsbat nikah tahun 2018 yang di gelar di ruang Plinteng Semar Setda Kab. Wonogiri, Selasa (06/03) hadir dalam acara tersebut perwakilan SKPD terkait yaitu Kepala PA Wonogiri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemenag, Kabag Pemerintahan serta Kabag Kesra.

Program Itsbat Nikah tahun 2017 telah sukses di selenggarakan, dan tahun 2018 sesuai rencana akan di teruskan, sesuai kebijakan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memberikan fasilitasi dan pelayanan warga yang membutuhkan pelayanan adsministrasi kependudukan. Bupati malah pernah menyatakan bahwa beliau ikut merasakan bagaimana susahnya mengurus sesuatu jika tak memiliki buku nikah, terutama saat membuat akta kelahiran anak.

Selain itu program ini di tujukan membantu pasangan yang sudah menikah, namun belum punya buku nikah, menurutnya, saat ini masih banyak pasangan nikah di Kabupaten Wonogiri yang belum mengantongi dokumen buku nikah secara hukum dikeluarkan oleh negara.

Sedangkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Wonogiri, Hidayat Masykur di dampingi ASN Bimas Islam, Gunawan Wibisono mengatakan akan menyukseskan program tersebut karena komitmen Kemenag melayani dan membantu masyarakat.

Tujuan utama sidang itsbat tersebut menurutnya adalah dalam rangka memudahkan pasangan nikah yang belum punya legalitas, dalam mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh Negara. Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan program terpadu adsministrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri.

"Sidang Itsbat yang akan di selenggarakanmerupakan salah satu komitmen bersama dalam membantu warganya untuk mendapatkan kepastian administrasi kependudukan baik itu KTP, Akta kelahiran dan Buku nikah," jelas Hidayat

Itsbat nikah menurut Hidayat adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya bagi masyakat yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag/KUA mestinya melewati proses dan prosedur sidang pada Pengadilan Agama.

"Pencatatan nikah sudah ada aturannya sejak jaman Indonesia merdeka, dan dalam agama melakukan kegiatan yang penting seperti utang-piutang termasuk jual beli, juga termasuk nikah harus dicatatkan. Para ulama dalam kompilasi hukum islam tiap-tiap pernikahan harus dicatat berdasarkan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (mursyid_heri/Wul)