Wonogiri – Umat Islam sebagai umat mayoritas harus mendapatkan jaminan kehalalan dalam melakukan penyembelihan, prinsipnya semua harus sesuai syar’i, tidak menyakiti atau tidak menyiksa hewan. Maka kegiatan semacam ini perlu di tingkatkan dalam meningkatkan pemahaman para pelaku di lapangan.
Menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.
Qurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadat kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
Hal tersebut di sampaikan Gara Syari’ah Kankemenag Wonogiri, Fauzi Rohman Jauhari dalam acara Sosialisasi penyembelihan Hewan Qurban, Rabu (19/07) di Aula RM. Alami Sayang Ngadirojo acara di selenggarakan Dinas Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri serta di ikuti Takmir Masjid di Kabupaten Wonogiri.
Tujuan kegiatan dengan menggandeng Kankemenag Wonogiri menurut Kabid Veteriner Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri, Surip Surono adalah untuk memberikan pemahaman penyembelihan yang syar’i dan sesuai dengan regulasi Pemerintah tentang tata kelola sumber pangan daging.
Menurut Fauzi, Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi sosial. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah SWT, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.
“Untuk mendapatkan daging yang qurban yang halal dan thoyiban penyembelih harus memperhatikan adab dan menghindari hal-hal yang di makruhkan dalam menyembelih, menyembelih harus dengan pisau yang tajam dengan cara yang terbaik (ihsan),” tegas ka. Gara Syari’ah
Kegiatan sosialisasi / bimbingan teknis ini dilakukan untuk memberikan panduan kepada pelaku penyembelihan/ jagal dan takmir masid dalam tata cara penyembelihan hewan qurban yang baik dan benar serta menjamin ketentraman masyarakat terhadap daging hewan qurban yang halal dan thoyyib (baik). (Mursyid- Heri/Wul)