Semarang (humas) – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa pada tahun 2021 ini, Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan ibadah Haji tahun 2021. Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia menyatakan kesehatan, dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan ditengah pandemic Covid – 19 yang sedang melanda dunia. Didalam konferensi pers Gusmen menegaskan “Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” tegas Menag pada Kamis (3/6/2021).
Menanggapi Surat Keputusan Menag No. 660 tahun 1442 H/2021 tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad berharap supaya keputusan ini bisa diterima dengan baik, jernih dan semangat oleh seorang mukmin  yang ketika mendapatkan anugrah mendahulukan bersyukur dan ketika mendapatkan ujian mendahulukan kesabaran. Didalam press release Kakanwil Kemenag Prov. Jateng menyatakan “Keputusan ini yang paling rasional dan bisa dipertanggung jawabkan bahkan secara Syar’i dimana kewajiban menjaga keselamatan jiwa adalah keutamaan didalam syariat agama kita,” ujar Musta’in.
Rencananya ditahun 2021 ini ada sebanyak 29.916 Jamaah Haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci, namun dengan adanya Surat Keputusan Menang No. 660 tahun 1442 H/2021 maka Jamaah Haji yang akan diberangkatkan ditahun 2021 akan ditunda hingga tahun 2022. Musta’in mengajak kita semua untuk bertawakal kepada Allah, bahwa pada hakikatnya semua yang terjadi kodratnya Allah SWT. Usaha yang sudah dilakukan pemerintah dan segenap stakeholder yang ada untuk penyelanggaran haji di tahun ini ternyata belum diridhoi Allah SWT untuk terlaksana. Namun dari kejadian ini Mustai’in mengajak kita untuk bisa mengunakan waktu yang ada untuk mempelajari hikmah di balik manasik sehingga kemudian kita bisa mendapatkan makna pelaksanaan haji tahun depan dalam kondisi yang lebih baik. (bqq)