KAB.PEKALONGAN, – Wakil Bupati Pekalongan, Riswandi, Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Roudhatul Muttaqien Desa Wonokerto Wetan Kecamatan Wonokerto pada selasa (4/04/2023). Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Pekalongan, H. Sumarosul, Asisten Administrasi Umum, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, para kepala OPD serta jajaran Forkopimcam Wonokerto.
Usai shalat tarawih, Wabup menyerahkan bantuan senilai 50 juta Rupiah kepada Masjid Nurul Huda Desa Wonokerto Kulon dan berdialog dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan jamaah sholat tarawih, diantaranya Riswadi menghimbau agar semua pihak menjaga situasi bulan puasa yang biasanya sangat sensitif, yang mana masyarakat itu berpikir “ akhire luruh – luruh iku tutupane neng bodo”. “ Tolong dibantu kondusivitas terutama perilaku publik baik pra maupun pasca Idul Fitri,” tegas Riswadi.
Sedangkan terkait kebiasaan masyarakat wonokerto yaitu menggelar orkesan usai lebaran, Riswadi mengungkapkan kalau tidak apa – apa jika mau tetap dilaksanakan, yang penting ijin ke kepolisian dan tetap jaga kondusivitas masyarakat. “ Yang penting saling menghargai, dan saling menghormati, Kami pemerintah akan menjaga dari sisi regulasi seperti ketercukupan pangan, keterjangkauan harga pangan,” ungkap Riswadi.
Tak lupa Riswadi menyampaikan pesan kepada para pemuka agama atau kyai, untuk ikut membantu menjaga kondusivitas di daerah masing-masing, karena mereka merupakan bagian dari “oprak – oprak akhlak” khususnya bagi para remaja, agar mereka jangan main mercon dan kegiatan lainnya yang mubadzir atau tidak manfaat. “ Tolong pemerintah dibantu menjaga kondusivitas, karena kondusivitas lingkungan merupakan alat ukur, parameter pemerintah dalam menjalankan fungsi penjagaan kepada masyarakat secara luas,” ujar Riswadi.
Mengakhiri dialog, Riswadi berpesan kepada para pengurus masjid agar berhati – hati akan maraknya modus penipuan atau bantuan fiktif berkedok tokoh masyarakat yang banyak beredar di medsos karena bantuan pemerintah prosesnya panjang, dari usulan hingga pencairan lebih kurang memakan waktu 1 tahun. “ Masyarakat bisa mengajukan permintaan bantuan melalui jalur yang benar, bisa lewat kecamatan, dewan atau bagian kesra, dan insyaAllah bantuan yang kami berikan mengedepankan skala proiritas,”. (Prokompim/MTb/bd)