Tekan perceraian, Kemenag akan syaratkan kursus pra nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kementerian Agama berencana memberlakukan kursus pra nikah sebagai syarat untuk pendaftaran nikah yang konsepnya tengah dimatangkan. Kurangnya pemahaman dan kesiapan generasi muda sebelum menikah yang berujung pada hilangnya esensi lembaga perkawinan melatarbelakangi digulirkannya wacana itu.

“Kementerian Agama Jawa Tengah sedang menggodog konsep agar sertifikat kursus pra nikah bisa dijadikan syarat pendaftaran nikah,” kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Syaifulloh pada saat memberikan pembinaan KUA dan Sosialisasi SIMKAH yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Kendal Kamis (25/02).

Syaifulloh mengaku prihatin dengan angka perceraian yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Tak hanya itu, angka kekerasan dalam rumah tangga pun semakin meningkat.

Dalam kesempatan itu Kabid Urais juga mengingatkan tentang komitmen Zona Integritas KUA, dengan peningkatan pelayanan KUA terhadap pencatatan nikah maupun rujuk. Pelaksanaan nikah di KUA atau di luar kantor harus tetap dilayani dengan cepat dan ramah.

Selain itu Beliau menegaskan dengan berlakunya PP no 48 tahun 2014 tentang PNBP Nikah dan Rujuk bahwa menikah dikantor 0 Rupiah sedangkan bedolan atau diluar kantor Rp. 600.000,- harus disetorkan langsung ke bank, tidak dititipkan ke pegawai KUA.

“Pegawai KUA jangan menerima titipan setoran bank untuk PNBP NR, biar catin setor sendiri ke Bank,” tegas Saifulloh.

Berkaitan dengan PNBP yang nantinya dikembalikan ke Penghulu/Kepala KUA yang melakukan pencatatan nikah dalam bentuk Jasa Profesi, Syaifulloh menegaskan jangan pernah memaksa calon pengantin untuk menikah bedolan. “Jangan paksa catin untuk menikah diluar kantor demi jasa profesi,” pesan Beliau menegaskan. (ja/gt)