081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tekan Perkawinan Anak, KUA Ambal Sosialisasikan “ Gerakan Jo Kawin Bocah”

Kebumen – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambal bersinergi dengan Tim Penggerak  (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Ambalkebrek mengadakan Sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak dan Gerakan “Jo kawin Bocah”, Minggu, (24/7/2022), bertempat di Balai Desa Ambalkebrek, Kec. Ambal. Program yang digagas Pemerintah Jawa Tengah ini merupakan upaya untuk menekan angka perkawinan anak. Acara yang dihadiri Ibu ibu dan angota Fatayat NU serta mahasiswa KKN IAINU Kebumen ini, menghadirkan pemateri tunggal, Kepala KUA Ambal, Akhmad Kheroni, S.H.I

Dalam pemaparannya Kheroni mengatakan bahwa, menikah  membutuhkan persiapan  matang. Hal ini dimaksudkan agar kelak bisa membangun mahligai rumah tangga dengan kokoh. ” Membangun keluarga yang kuat dan keturunan berkualitas  dibutuhkan persiapan persiapan khusus diantaranya  pemahaman ilmu agama yang baik,  matang fisik biologis dan mental-psikisnya serta kesiapan materiil.” Ujarnya.

“Ilmu agama disini minimal bagi pasangan  Catin bisa hafal doa – doa keseharian,” imbuh Khaeroni.

Lebih lanjut Kheroni menyampaikan, untuk terus menggaungkan hal hal tersebut kepada masyarakat, KUA Kec. Ambal akan lebih giat mensosialisasikan Undang – Undang Perlindungan anak dan Gerakan Jo Kawin Bocah kepada masyarakat.” Ke depan  KUA bersama lintas sektoral dan elemen masyarakat baik ormas dan lainnya, secara berkesinambungan dan terukur akan terus mensosialisasikan UU Perlindungan anak dan Gerakan Jo Kawin Bocah kepada masyarakat Ambal. Sehingga pada pointnya upaya pemerintah dalam menekan perkawinan anak bisa terealisasi, tandas Kheroni.

Pada bagiannya, Ketua  TP PKK  Desa Ambalkebrek,  Endang Hernijati mengatakan, Gerakan Jo Kawin Bocah yang notabene merupakan  program pemerintah Jawa Tengah  ini akan terus kita dukung. Mengingat perkawinan anak dibawah umur  sangat beresiko terhadap  diri dan generasi ke depannya.

”Perkawinan usia dini sangat rentan dengan  kesehatan Ibu dan anaknya, sehingga bisa berakibat pada resiko kematian Ibu dan bayinya.” tuturnya.

Selaian itu perkawinan anak juga akan berimbas pada meningkatnya kasus Stunting, karena belum siapnya organ reproduksi dan psikis anak. Pada akhirnya Endang berharap, khususnya kepada masyarakat Desa Ambalkebrek agar ke depan bisa lebih peduli untuk bisa mencegah pernikahan anak. (ar/fz/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content