081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Teladan Kegiatan Penyuluh : KUA Wadaslintang Lakukan Ikrar Wakaf Empat Bidang Tanah

Wonosobo (Kemenag) – Bertempat di Musholla Al Iman, KUA Kecamatan Wadaslintang lakukan ikrar wakaf di Dusun Sikapat, Desa Besuki, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, Selasa,(22/1) kemarin. Prosesi ikrar wakaf ini dimaksudkan untuk ikrar wakaf empat bidang tanah wakaf yang semuanya diperuntukkan untuk tempat ibadah berupa musholla, yaitu Musholla Al Iman, Musholla Sabilut Taqwa, Musholla Al-Mubarok dan Musholla Nurul Taqwa, yang kesemuanya terletak di Dusun Sikapat, Desa Besuki.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Wadaslintang, Sahrul Arifin mengatakan, hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf.

“Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf, terlebih guna melindungi harta benda wakaf, perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan. Kemudian untuk Nadzir sebagai penerima wakaf harus mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Jangan sampai tanah wakaf tersebut dibiarkan begitu saja,” jelas Sahrul Arifin di tengah Prosesi ikrar Wakaf.

Hadir dalam ikrar wakaf, Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama, yang diwakili oleh Ahmad Muhadjir. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, Nadzir Badan Hukum Nahdatul Ulama siap untuk mengemban amanah dalam mengelola tanah wakaf sesuai fungsinya.

“Terimakasih kepada semua wakif yang telah mempercayakan harta wakafnya untuk dikelola oleh Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama. Wakaf merupakan salah satu ibadah yang pahalanya mengalir terus bagi wakif. Diharapkan kedepannya untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan umat, wakaf tidak hanya berupa benda tidak bergerak, seperti tanah, namun sesuai pasal 29 ayat 2 UU Nomor 41 tentang wakaf, wakaf dapat berupa benda bergerak berupa uang atau yang sering disebut wakaf tunai,” ungkap Ahmad Muhadjir.

Dalam wawancara khusus, Kepala Kantor Kemenag Kab. Wonosobo mengungkapkan bahwa, ikrar wakaf untuk tempat ibadah di Kabupaten Wonosobo memang menuai harapan dan tingkatan bagus, tercatat sampai dengan akhir 2018 saja, hampir 700 bidang tanah ikrar wakaf, salah satu terbesar adalah dari Kec. Wadaslintang.

“Apresiasi terhadap penyuluh dan KUA Wadaslintang, lebih dari 700 dan 280 bidang tanah berasal dari Kec. Wadaslintang, ini membuktikan kesadaran yang baik dari masyarakat Kec. Wadaslintang dalam beragama, dan bukti capaian yang bagus dari Penyuluh, serta perangkat KUA Wadaslintang, semoga ini bisa menjadi contoh dan teladan atas kegiatan beragama di Kab. Wonosobo khususnya, dan Jateng – Indonesia umumnya,” ungkap Thobiq.

Sementara itu, sesuai data Wakaf di KUA Kecamatan Wadaslintang saat ini telah tercatat 280 bidang tanah wakaf, dengan rincian 156 bidang telah bersertifikat dan 126 ber-AIW dengan jumlah luas keseluruhan 97.917,52 M2, yang peruntukannya untuk Masjid, Musholla/Langgar, Pondok Pesantren, Madrasah, Makam dan kemaslahatan umat Islam lainnya.(PS-WS/SUA)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content