Sukoharjo (Humas) – Pada Rapat Kerja (Raker) Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nizar Ali mengingatkan bahwa menajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menerapkan sistem Merit. Hal itu sejalan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sistem merit didefenisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar, tanpa diskriminasi.
“Dalam sistem merit setiap ASN harus memiliki dan memenuhi kualifikasi, hal ini dapat diartikan bahwa seorang ASN yang bekerja harus memiliki kualifikasi sesuai bidangnya. Itu ditandai oleh background pendidikan,” kata Nizar.
“Selain kualifikasi, ASN juga harus memiliki kompetensi atau assesment. Mereka harus diuji kapasitasnya,” imbuhnya.
Nizar mengingatkan bahwa orang bekerja itu belum tentu berkinerja. Sebagai contoh seseorang sibuk tiap hari, bekerja, tapi belum tentu berkinerja, karena tidak ada output. Kinerja itu diukur dari capaian-capaian kinerja yang bisa dilihat, seperti SKP, basisnya perjanjian kerja, atau kontrak keja atasan dengan bawahan.
Lebih lanjut, ia menegaskan Nilai budaya kerja Kemenag harus dibarengi dengan nilai dasar ASN dengan rumus ANEKA, yaitu Anti Korupsi, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Akuntabilitas.