081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Thoha: Hisab dan Rukyat Satu Kesatuan Yang Tidak Bisa Dipisahkan

Cilacap – Meskipun secara hitungan atau hisab, posisi bulan masih negatif, yakni di bawah ufuk atau horizon, berarti pula bahwa bulan belum memungkinkan untuk bisa dilihat, rukyat tetap harus dilakukan sebagai syarat penentu permulaan puasa. Mau menggenapkan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau mulai berpuasa setelah dilakukan rukyat, yakni usaha melihat hilal. Jika usaha sudah dilakukan dan ternyata hilal memang belum bisa dilihat, maka kita sudah punya dasar untuk menggenapkan bilangan bulan Sya’ban.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kakankemenag Kab. Cilacap melalui Penyelenggara Syariah, Thoha, Selasa (15/5) menjelang kegiatan Rukyatul Hilal di Pantai Pedaleng Kec. Ayah Kebumen.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, metode rukyat dan hisab merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Hisab atau perhitungan tidak akan dapat dilakukan tanpa adanya data dari rukyat atau pengamatan dan begitu pula sebaliknya. Setelah dihitung atau dihisab, hasilnya harus dibuktikan melalui pengamatan kembali. Setelah keduanya dilakukan barulah bisa dikatakan sempurna.

“Kegiatan rukyatul hilal kali ini merupakan usaha untuk membuktikan hasil hisab, untuk kemudian dijadikan sebagai dasar menentukan besok sudah bisa dimulai puasa Ramadhan apa belum. Walaupun menurut data hisab menunjukkan bulan belum memungkinkan untuk dapat dilihat, rukyatul hilal tetap harus dilakukan. Sehingga antara hisab dan rukyat akan selalu sinkron dan ini bisa dijadikan sebagai bahan penetapan,”katanya.

Menanggapi adanya perbedaan yang terjadi di masyarakat, dia mengatakan bahwa, masing-masing memiliki selera tersendiri. Akan tetapi Kementerian Agama sebagai leading sektor layanan keagamaan harus memberikan yang terbaik. Perbedaan merupakan fitrah yang harus diambil hikmahnya. Perbedaan bukan untuk dibedakan apalagi dijadikan bahan perdebatan. Karenanya, Kemenag selalu melibatkan seluruh unsur yang terkait dengan kegiatan rukyatul hilal. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengadopsi seluruh aspirasi yang ada di masyarakat.

Berdasarkan hasil pengamatan para petugas di pantai Pedaleng, hilal belum bisa dilihat. Hasil tersebut kemudian dilaporkan untuk diteruskan sebagai data sidang itsbat di Kemenag pusat.

“Sidang itsbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku pemerintah dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama,” pungkasnya.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content